Anies Sebut Ganjil Genap Tak Berlaku Sebelum Ada SK

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memantau aktivitas di Stasiun MRT.
Sumber :
  • Fajar GM

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyebutkan, aturan ganjil genap untuk mengatur kepadatan lalu lintas, juga membatasi jumlah masyarakat yang beraktivitas di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, belum berlaku.

Menurut Anies, ia belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar hukum baru aturan itu berlaku lagi, setelah dicabut sejak masa PSBB Covid-19 dimulai.

"Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap," ujar Anies di sela-sela meninjau dimulainya lagi aktivitas masyarakat di Dukuh Atas, Jakarta, Senin, 8 Juni 2020.

Anies menyampaikan, sekali pun rencana pemberlakuan lagi ganjil genap diatur di Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB transisi, bukan berarti aturan segera berlaku. Aturan berlaku jika DKI memutuskan tindakan pembatasan aktivitas masyarakat harus ditingkatkan, mengacu ke laju kasus Covid-19.

"Kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah, karena ternyata yang keluar rumah lebih banyak daripada yang bisa dikendalikan," ujar Anies.

Anies mengemukakan, selama belum ada SK baru, ketentuan tentang ganjil genap, masih sama sejak 15 Maret 2020, yaitu dihapus sementara. Penerapan lagi kebijakan itu akan dilakukan dengan merujuk ke perkembangan situasi Covid-19 di masa pelonggaran aktivitas.

"Selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil-genap," ujar Anies.