Diprotes, Disdik DKI Sebut Syarat Usia Jalur Zonasi PPDB Tetap Berlaku

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana (kiri)
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menegaskan, bahwa aturan untuk penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2020 untuk jalur zonasi tetap berjalan selama tiga hari mulai 25-27 Juni 2020.

Pembukaan PPDB jalur zonasi untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Untuk PPDB kami sudah menjadwalkan. Dinas Pendidikan itu membawahi seluruh anak-anak. Jadi, kami akan lanjut dengan proses besok hari. Nanti akan dilakukan evaluasi setelah proses ini selesai," kata Nahdiana di kantor DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juni 2020.

Sesuai dengan keputusan kepala dinas pendidikan provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta nomor 510 tahun 2020 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru tahun pelajatan 2020/2021 tetap dilaksanakan. Untuk proses seleksi jalur zonasi ialah jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar dalam zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda. Artinya, syarat usia dalam jalur zonasi PPDB ini tetap berjalan. 

"Daya tampung kami terbatas anda tadi sudah dengar untuk dari sekolah kami SD, SMP, dan SMA semakin dikit maka daya tampungnya. Nah, kalau semuanya ingin seleksi di negeri pasti apapun seleksinya akan ada yang tertinggal," katanya.

"Jadi kalau seleksi dengan menggunakan usia yang tertinggal adalah yang muda. Kalau seleksi dengan menggunakan nilai yang tertinggal ialah nilai yang kecil. Ketika yang tertinggal adalah usia. Kami memakai usia ini karena memang usia ini variabel yang netral yang enggak bisa diintervensi apapun," tambahnya.

Tentunya, lanjut dia, setiap kegiatan pasti ada kendala. Maka ia melakukan ini bukan tanpa evaluasi dari sebelumnya. Dengan sistem bahwa afirmasi dan zonasi yang menggunakan usia, afirmasi ini dipergunakan bagi mereka dari keluarga yang tidak mampu dengan 25 persen kuotanya, maka ini akan masuk.

"Adakah yang tersisih? Pasti. Karena kuotanya cuma 25 persen. Mereka bisa ikut di jalur zonasi ini, mereka yang mampu dan tidak mampu secara sosial dan ekonomi dan mereka yang pandai dan belum pandai, ada di sini semuanya. Dan nanti diseleksi dengan usia setelah zonasi. Ketika mereka yang muda dan berprestasi, silakan masuk jalur prestasi," katanya.

Dengan demikian, kaya dia, dalam proses seleksi ini pasti ada saja siswa yang tak lolos masuk negeri karena kuotanya terbatas dan yang tak lolos pasti saja ada yang masuk ke sekolah swasta yang ada di Jakarta.

"Tapi kalau bicara masuk negeri, kemampuan negeri itu sudah dilihat 30 persen dan 22 persen, itu yang akan dilakukan seleksi. Jadi mau apapun bentuk seleksinya, jadi pasti ada yang harus sekolah di swasta," katanya.

Kendati begitu, Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota juga tetap memperhatikan bagi siswa yang sekolah di swasta salah satunya memberikan bantuan beasiswa seperti Kartu Jakarta Pintar.

"Sesungguhnya pendidikan itu untuk semua. Kalau dari keluarga yang ekonominya tidak mampu, maka Pemprov telah mengintervensi ini dengan KJP. Anak swasta dengan negeri terima KJP-nya beda. Karena KJP-nya termasuk SPP," katanya.

Sebelumnya, sejumlah orangtua siswa melakukan aksi di Balai Kota DKI Jakarta. Mereka meminta kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan untuk menghapus prioritas usia yang ada dalam aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Ibu Kota. 

Aksi itu merupakan gabungan dalam Gerakan Emak Bapak Peduli Keadilan dan Pendidikan (Geprak) berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2020 kemarin.