Kantor Desa di Tangerang Dirusak gara-gara Kepala Desa Ingkar Janji

Polisi memperlihatkan tiga orang tersangka perusakan sebuah kantor di Tangerang, Banten.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Tiga warga Desa Cireundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, ditangkap oleh polisi setelah dilaporkan merusak kantor desa setempat. Para pelaku yang berinisial SA, AY dan ER itu merusak karena kesal terhadap kepala desa terpilih yang mereka nilai ingkar atas janji-janji waktu kampanye.

"Jadi, mereka ini kesal kepada Kepala Desa Cireundeu, karena saat dulu mencalonkan diri, dia berjanji kepada mereka (pelaku) soal bagi-bagi proyek pembangunan fasilitas desa jika terpilih," kata Kepala Kepolisian Sektor Cisoka AKP Nur Rokhman, Jumat, 26 Juni 2020.

Saat terpilih dan menjabat, kata polisi menurut pengakuan para tersangka, sang kepala desa tidak menepati janjinya kepada ketiga pelaku. Dan memilih menjalankan proyek pembangunan desa.

"Menurut pengakuan pelaku, kepala desa ini tidak pernah mengajak mereka kalau ada proyek. Dan dari hasil pemeriksaan juga, ternyata ketiga pelaku ini adalah tim sukses dari kades tersebut," ujarnya.

Karena hal itulah, ketiganya nekat datang ke Kantor Desa Cireundeu untuk menagih janji yang bersangkutan. Tapi, saat didatangi, Kepala Desa tidak ada di lokasi sehingga para pelaku mengamuk dan merusak kantor desa. "Mereka kesal dan merusak kantor desa, seperti memecahkan kaca, merusak bangku tamu, hingga membanting tempat cuci tangan," katanya.

Ketiga warga itu harus ditahan di tahanan Polsek Cisoka dan dijerat dengan pasal pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan terhadap barang dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.