Liquid Vape Mengandung Narkoba Masih Beredar, Ini Buktinya

Narkoba tembakau gorila yang diracik jadi cairan rokok elektrik atau vape
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace

VIVA – Sindikat pembuat dan pengedar narkoba tembakau gorila yang diracik jadi cairan rokok elektrik alias liquid vape dicokok polisi. Setidaknya ada tujuh orang dicokok, mereka adalah AAN, IK, NK, AAP, ANA, AEP dan K.

Dari tangan mereka, polisi menyita sebanyak tujuh liter liquid vape dengan kandungan narkoba dan 24 kilogram tembakau gorila sebagai barang bukti. Mereka menjalankan bisnis haram ini secara rumahan alias home industri. Mereka lintas provinsi yakni Jawa Barat-Bali-Sulawesi-Sumatera dan juga menjualnya lewat media sosial.

"Mereka sindikat antar provinsi. Mereka memasarkan barang-barang haram tersebut melalui online," ucap Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Markas Polda Metro Jaya, Senin 29 Juni 2020.

Baca: Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Vape Haram

Tersangka NK berperan sebagai pengelola home industri di Bali. Sedangkan, tersangka lainnya berperan untuk memasarkan liquid dan tembakau gorila tersebut. Pengungkapan ini sendiri berawal dari dicokoknya salah satu tersangka di kawasan Jakarta Timur. Setelah didalami, sindikat ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang meringkuk di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Bali.

"Dikembangkan mereka mendapatkan dari provinsi Bali dan di Bali ada tujuh tersangka yang ditangkap dibeberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Bali di Denpasar yang kami tangkap. Dalam produksi tembakau sintetis, barang tersebut mereka peroleh dari Cina," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan sindikat pengedar liquid vape mengandung narkoba ini telah beroperasi selama enam bulan. Bahkan, sindikat ini telah meraup keuntungan hingga miliaran Rupiah. Selain menyita barbuk narkoba, polisi menyita alat pembuat liquid vape, serbuk canabinoid atau bibit pembuat tembakau gorila sebanyak 500 gram.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 11 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentan narkotika dan terancam hukuman lima tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup.

"Dari hasil keterangan para tersangka, home industri ini baru mulau bulan Januari 2020  kemarin mulai melakukan home indusri. Omzetnya cukup besar sudah miliaran terganrung mereka edarkan. Sindikat ini bermain antar provinsi atau pulai. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Sumatera, Bali," katanya.