Titi dan Jack jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Bos Kaskus

Titi Sumawijaya, wanita yang melaporkan pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace Simbolon

VIVA – Polisi menetapkan Jack Boyd Lapian (JBL) dan Titi Sumawijaya Empel (TSE) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pendiri laman Kaskus, Andrew Darwis. Penetapan status tersangka keduanya setelah gelar perkara yang dilakukan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri pada 16 Juni 2020 lalu.

"Dengan pelapor saudara Andrew Dawris dan terlapor saudara JBL, dan saudari TSE. Dari hasil gelar perkara tersebut, diputuskan bahwa JBL dan TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono di Kantor DivHumas Polri, Selasa 30 Juni 2020.

Sebelum gelar perkara, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 14 orang saksi serta dua orang ahli. Dua orang ahli tersebut adalah ahli hukum pidana dan ahli bahasa. Kedua tersangka dijerat pasal berbeda, dimana Jack dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, sedang Titi dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP. Keduanya akan menjalani pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka pada pekan depan.

"Para tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada Kamis, 2 juli 2020 dan surat pnggilan sudah dilayankan sejak tanggal 29 juni 2020," kata dia.

Kasus ini bermula dari adanya transaksi peminjaman uang oleh Titi ke David Wira sebesar Rp15 miliar dengan jaminan aset tanah dan bangunan. Namun, Titi mengaku hanya mendapatkan uang sebesar Rp5 miliar dengan bunga 1 persen dengan masa pengembalian selama 13 tahun.

Sementara itu, dari pernyataan Titi, belum sebulan melakukan pinjaman, bangunan yang dijadikan jaminan itu telah beralih tangan menjadi milik Andrew setelah sebelumnya kepemilikan atas nama David. Dengan alasan itu, Andrew Darwis dilaporkan oleh Titi Sukmawijaya dan kuasa hukumnya Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dan TPPU.

Tak terima, Andrew Darwis melalui kuasa hukumnya, Abraham Srijaja melaporkan balik Titi Sukmawijaya dan Jack Boyd Lapian atas tuduhan pencemaran nama baik. Hal ini sebagai bentuk penolak Andrew dari semua tuduhan yang dilayangkan oleh Titi dan Jack beberapa waktu lalu.

"Maka klien kami telah melakukan pelaporan polisi pada tanggal 13 November 2019 di Kepolisian Republik Indonesia dengan nomor laporan RP/B/097/XI/2019/BARESKRIM," ujar Abraham ketika dikonfirmasi, Sabtu, 16 November 2019.

Abraham menyatakan keberatan atas laporan Titi dan Jack di Polda Metro Jaya pada hari Senin, 16 September 2019 lalu atas tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Andrew. Ia menilai bahwa laporan itu sangat tidak mendasar.

"Saudara Andrew Darwis tidak mengenal Saudari Titi. Tidak pernah berhubungan dengan cara apapun. Tidak pernah berkomunikasi dengan cara apapun. Tidak pernah melakukan hubungan dengan cara apapun. Tidak pernah ada pinjam meminjam dengan pihak manapun, termasuk saudari Titi," katanya.