Kasus Corona Terus Naik, Bioskop di Jakarta Batal Buka 29 Juli

Ilustrasi menunggu menonton bioskop.
Sumber :
  • VIVA/Zahrotustianah

VIVA – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta batal membuka bioskop yang rencananya akan mulai beroperasi pada Rabu, 29 Juli 2020. Alasannya, jumlah kasus positif COVID-19 di Jakarta terus meningkat sampai hari ini, Kamis 16 Juli 2020.

“Ya tidak jadi dibuka, karena situasi COVID-19 di Jakarta meningkat lagi. Jadi ditunda sampai nanti kondisinya kondusif,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI, Cucu Ahmad Kurnia saat dikonfirmasi VIVA.

Diketahui, mulai Senin 6 Juli 2020 bioskop di DKI Jakarta kembali mulai beroperasi setelah lebih dari tiga bulan ditutup karena pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan COVID-19.

Pengoperasian kembali bioskop di DKI Jakarta diatur dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Fase I Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dalam SK No 120 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, diketahui bahwa pengoperasionalan kembali bioskop di masa perpanjangan fase I pelaksanaan transisi PSBB ini dimulai dari Senin, 6 Juli 2020 hingga Kamis 16 Juli 2020. 

Dalam SK itu juga disebut sejumlah hiburan dan rekreasi lainnya, seperti produksi film dan penyelenggaraan pertunjukan atau nonton bareng di ruang terbuka, coorporate event outdoor dan meeting boleh kembali beroperasi mulai 6 hingga 16 Juli 2020.

Dalam SK juga mencantumkan bahwa untuk rekreasi olahraga kecuali gelanggang renang/kolam renang akan mulai beroperasi mulai tanggal 12 hingga 16 Juli 2020.

Seiring dengan kembali beroperasionalnya sejumlah sektor tersebut, Dinas Pariwisata DKI Jakarta juga telah mencantumkan sejumlah protokol kesehatan bagi para pengusaha, para pekerja dan para pengunjung yang perlu ditaati untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.

Protokol untuk operasional bioskop antara lain, penonton disarankan untuk membeli tiket bioskop secara daring atau online. Selain itu, pengunjung juga diimbau untuk melakukan pembayaran secara non tunai.

Pengunjung yang akan menonton di bioskop juga harus memiliki suhu di bawah 37,3 derajat celsius.  Pengelola juga harus menyediakan ruang isolasi sementara apabila ditemukan ada pengunjung yang bersuhu di atas 37,3 derajat celsius akan ditindaklanjuti ke petugas medis.

Jarak kursi antarpenonton diatur berselang seling 1 kursi, yaitu kursi yang terisi akan diselingi dengan 1 kursi kosong. Pengelola juga harus menggunakan disposable atau sarung untuk pegangan kursi yang harus diganti pada setiap selesai pemutaran film/pergantian penonton. (ren)

Baca juga: Konglomerat Harita Group Lim Haryanto Wijaya Diperiksa KPK