Pelaku Kecelakaan Maut di Jatinegara Ditetapkan jadi Tersangka

Wanita yang menjadi pelaku tabrakan maut di Jatinegara diamankan polisi
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – ARP, pengemudi mobil dalam kecelakaan maut yang menewaskan 2 orang di Jalan DI Pandjaitan Jakarta Timur saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Jakarta Timur. Status ARP ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan hingga pukul 16.00 WIB.

"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi nunggu perkembangan keluarganya. Bagaimana tuntutannya karena ada korban yang harus diperhatikan," jelas Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur, AKP Agus Suparyanto, Kamis 16 Juli 2020.

Baca juga: Pelaku Tabrakan Maut di Jatinegara Mengaku Mengantuk

Meski ditetapkan sebagai tersangka, ARP tidak ditahan oleh pihak kepolisian dengan alasan selama pemeriksaan ARP bersikap kooperatif. ARP hanya dikenakan wajib lapor.

"Nanti lapor aja, karena kooperatif setelah dia sekian jam menunggu untuk memulihkan keadaan badan itu ternyata kooperatif dan ada dukungan temannya. Kooperatif ke kami atas pertimbangan itu wajib lapor untuk sementara," ujar Agus. 

Selain itu, pihak kepolisian juga akan menelusuri kemungkinan adanya pengendara lain yang terlibat dalam kecelakaan ini. Hal ini berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara. 

"Nah itu yang perlu kami selidik. Dari keterangan saksi di TKP ada kendaraan lain yang menabrak salah satu korban setelah ditabrak oleh ARP,” kata Agus.

Untuk sementara, ARP dikenakan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaian dan mengakibatkan kehilangan nyawa seseorang. (ren)