Lurah Ngamuk karena Siswa Titipan Tak Lolos, Polisi Periksa 4 Saksi

Kapolsek Pamulang meninjau ruang kepala SMAN 3 Pamulang yang diamuk Lurah
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Kepolisian Sektor Pamulang telah melakukan pemeriksaan pada 4 orang saksi kaitan dengan kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan di ruang kepala SMAN 3 Tangerang Selatan. Pengrusakan itu diketahui dilakukan oleh Lurah Benda Baru, Saidun.

"Terkait kasus ini, kami sudah periksa 4 saksi. Namun, memang, hingga saat ini terlapor belum diperiksa, nanti paling akhir. Setelah alat bukti cukup, baru dilanjut ke proses berikut," kata Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, Senin 20 Juli 2020.

Ia juga menyebutkan kasus ini bukan tindak pidana delik aduan. Jadi, dalam kasus itu siapa saja berhak melaporkan.

Baca juga: Lurah Benda Baru Ngamuk, Dua Siswa Titipannya Tak Lolos SMAN 3 Tangsel

"Harus diketahui teman-teman. Bahwa ini bukan tindak pidana delik aduan. Jadi, kami berhak dan siapa saja berhak melaporkan dari suatu permasalahan kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, pihak SMAN 3 Tangerang Selatan melaporkan Lurah Benda Baru Saidun, Kecamatan Pamulang atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan sesuai pasal 351 dan 406KUHP.

Terlapor diduga menendang meja di ruang Kepala SMAN 3 Tangerang Selatan. Itu karena dia marah siswa titipannya tak lolos masuk untuk belajar di sekolah itu. (ren)