Pengusaha Tempat Hiburan Malam Klaim Patuh Protokol Kesehatan

Pengusaha dan pekerja tempat hiburan di Jakarta berdemo di Balai Kota Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta, Hana Suryani selaku perwakilan dari massa aksi demo telah menemui pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, perwakilan dari Dinas Pariwisata dan perwakilan dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta. 

Dalam perremuan itu, Hana menyampaikan keluh kesahnya mengenai penutupan tempat hiburan yang ada di Jakarta ini. Sebab, sudah 4 bulan tidak beroperasi akibat adanya pandemi wabah COVID-19. 

"Empat bulan juga kami tidak pernah disuguhkan protokol yang harus dijalankan, itu selama tiga bulan, di bulan Juli kami dikasih protokol dari dinas Pariwisata, dan kita semua sepakat itu, tapi sampai bulan ini, tidak ada kabar lanjutannya, dan yang lucu lagi selama empat bulan kami tutup," kata Hana di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020. 

Selama itu, ia tak pernah pernah diajak komunikasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta. "Sebenarnya pengusaha hiburan ini orang-orang patuh, karena sebelum PSBB orang-orang di tempat hiburan itu sudah menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Baca: Didemo Terapis, Kepala Dinas Pariwisata: Percuma Desak Pemprov DKI

Untuk itu, ia mempertanyakan kenapa saat PSBB transisi dibuka, tempat hiburan di Jakarta belum dibuka oleh Pemda. "Kami ini bukan pembangkang kami tidak pernah menolak protokol Covid, kami orang yang patuh dari dulu," katanya. 

Dia juga meminta semua pihak jangan stigmakan hiburan malam itu negatif. Bahkan sampai muncul anggapan kalau tempat hiburan akan menimbulkan klaster baru COVID-19 di Ibu Kota.

"Kita lihat sektor lain yang dibuka apa itu tidak menimbulkan klaster, selama ada manusia itu kemungkinan akan menimbulkan. Klaster penularan, jadi tolong jangan diskriminasi, kami belum dibuka aja tuduhan udah banyak. Aduh kalau dibuka hiburan bakal gini bakal gitu. Itu tuduhan stigma, enggak boleh," katanya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menyampaikan keputusan penutupan tempat usaha hiburan tidak bisa ditawar-tawar selama gugus tugas belum memberikan rekomendasi untuk dibuka.
 
Menurut dia, Dinas Parekraf tetap pada prinsipnya untuk terus mendorong industri pariwisata di Jakarta. Tapi terkait kondisi saat ini, tentu berpegang pada keputusan gugus tugas COVID-19.

"Kalau dari sisi kita, kita dorong apapun itu industri. Tapi kan ada tim gugus COVID. Kita ini pro ekonomi. Tapi jelas protokol Covid harus bisa diterapkan biar bisa segera beroperasi," kata Cucu Ahmad Kurnia kepada VIVA, Selasa, 21 Juli 2020.