Ganjil-Genap Jakarta Belum Diterapkan Lagi, Ini Alasannya

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebut kebijakan ganjil-genap belum juga diterapkan dalam perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Pencabutan sendiri telah dilakukan sejak bulan Maret 2020 lalu. Alasannya karena kapasitas transportasi umum yang ada saat ini belum bisa menampung penumpang kendaraan pribadi, apabila nanti beralih kembali menggunakan transportasi umum.

"Kita juga mempertimbangkan suplai ataupun kapasitas dari angkutan umum yang ada sekarang. Itu belum mampu untuk menampung shifting dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum jika dilakukan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap," ujar Syafrin di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 23 Juli 2020.

Baca juga: Buat Warga Patuh, Polda Metro Tambah 45 Kamera ETLE di Ibu Kota

Dia menyebut, hingga sekarang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan protokol kesehatan pada penggunaan transportasi umum semisal pembatasan penumpang dan saling menjaga jarak.

Dikhawatirkan penerapan sistem ganjil-genap apabila diterapkan sekarang justru membuat penumpukan penumpang pada transportasi umum.

"Jadi begitu dibatasi lalu lintas, kendaraan pribadi, tentu ada shifting ke public transport dan itu yang tentu kita hindari penumpukan di angkutan umum," kata Syafrin. (ren)