5 Fakta Dugaan Penganiayaan Kombes RW ke Istri dan Anaknya

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris.

VIVA – Nama Komisaris Besar RW viral di media sosial. Bukan karena prestasi yang ditorehnya melainkan dugaan kasus penganiayaan yang dia lakukan kepada istri dan anaknya. Ini terungkap setelah anaknya mem-posting dugaan kekerasan melalui Instagram pribadinya.

Kombes RW yang diketahui merupakan penyidik utama TK I Rowassidik Badan Reserse Kriminal Polri ternyata juga melaporkan kasus kekerasan yang dilakukan anaknya ke Polres Jakarta Utara.

Baca juga: Kompol Ronaldo Maradona, Polisi Pengacak-acak Jaringan Narkoba

Berikut fakta-fakta dugaan penganiayaan tersebut:

1. Viral

Kasus ini bermula dari unggahan di akun Instagram milik aurelliarenatha. Dia mengatakan telah terjadi dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh ayahnya yang merupakan anggota polisi.

Aurellia membantah mengada-ada kasus dugaan penganiayaan tersebut. Karena, ia sudah diambil visum tapi memang hasilnya tidak langsung keluar. “Jadi, sementara aku share voice note ini yang diam-diam aku rekam saat kejadian,” kata Aurellia.

Dalam rekaman tersebut, seorang ibu tidak terima melihat anaknya dipukul oleh Kombes RW. “Kau pukul anakku Widodo, kurang ajar kau,” kata seorang ibu dalam rekaman itu.

2. Pemicu

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan awal mula dugaan penganiayan ini terjadi. Awalnya, RD (Kombes RW) menyeret keponakannya. Namun, Argo tidak menjelaskan secara rinci kenapa Kombes RW menyeretnya. “Kemudian, anaknya (Kombes RW) melihat dan membela keponakannya agar tidak diseret bapaknya dengan menggigit sebagai upaya melepaskan itu,” kata Argo.

Setelah digigit, kata Argo, Kombes RW langsung menampar anaknya diduga bernama Aurellia Renatha. 

3. Saling lapor

Atas kejadian ini, Kombes RW maupun keluarganya melaporkan kasus tersebut ke polisi. RW melapor ke Polres Jakarta Utara sementara istri dan anaknya ke Polsek Kelapa Gading.

Argo menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga itu ditangani oleh Polres Jakarta Utara. Hal itu karena keduanya saling melaporkan peristiwa ini ke kepolisian. “Karena itu saling lapor dan KDRT, penganiayaan satu keluarga, akhirnya ditarik semua ke Polres Jakarta Utara laporannya. Jadi intinya seperti itu, laporannya,” ujar Argo.

4. Ancaman sanksi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Divisi Propam Polri telah memeriksa Kombes RW. 

Saat ini, kata dia, pihaknya tinggal menunggu hasil laporan penyelidikan dari Divisi Propam Polri untuk dianalisa berat atau ringannya pelanggaran yang diperbuat. Sebab, bisa dimungkinkan akan disiplinkan atau pelanggaran kode etik profesi Polri.

Menurut Awi, penyidik Divisi Propam pasti akan menggali bagaimana aktivitas Kombes RW dalam rumah tangga, bagaimana bisa berantem dengan istri serta anaknya sampai melakukan pemukulan dan sebagainya. ”Kalau ada melanggar kedisiplinan, nanti pimpinan menilai itu, tentunya hasil apa disiplin atau kode etik, kita lihat,” katanya.

5. Sama di mata hukum

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, pihaknya akan menerapkan perlakukan yang sama kepada kasus yang menyeret Kombes RW. Diketahui, RW disangkakan Pasal 351 KUHP dan UU KDRT.

"Apapun jabatannya dan kondisinya jika dia merasa mengalami peristiwa pidana apalagi korban, maka berhak melapor dan kami tindaklanjuti," kata Budhi.