Anggota dan Staf Positif Corona, Gedung DPRD DKI Ditutup 5 Hari

Ruang sidang DPRD DKI Jakarta. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA – Gedung perkantoran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta ditutup untuk sementara waktu. Penutupan berlangsung selama kurang lebih sepekan setelah ada anggota dewan dan staf yang positif idap virus corona (COVID-19). 

"Untuk itu maka kegiatan-kegiatan kerja dan aktivitas di DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta sementara ini ditutup terhitung mulai hari Rabu, 29 Juli 2020 sampai dengan hari Minggu, 2 Agustus 2020," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dalam keteranganya di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2020. 

Hal ini sehubungan dengan adanya  Anggota Dewan dan Staf Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta serta PJLP Setwan yang terpapar Positif Covid-19. "Iya benar. 1 anggota dan 1 PNS. Sekarang sudah isolasi di rumah sakit," katanya. 

Baca: Pandemi COVID-19, Wagub DKI: Tempat Terbaik Saat Ini Adalah Rumah

Prasetyo menuturkan, bahwa yang bersangkutan terpapar wabah virus Corona atau COVID-19 ketika di luar kantor. "Di luar sepertinya. Karena mereka kan banyak ketemu masyarakat juga," katanya. 

Menurut Prasetyo, penutupan kantor dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan dalam rangka melaksanakan protokol kesehatan maka Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta akan diadakan penutupan kantor dan penyemprotan disinfektan. 

Nantinya, kegiatan-kegiatan kerja dan aktivitas DPRD Provinsi DKI Jakarta akan dimulai kembali terhitung hari Senin, 3 Agustus 2020. 

"Kemudian, terhadap kegiatan-kegiatan yang sudah terjadwal akan dijadwalkan kembali melalui rapat badan musyawarah," tambahnya.

Tidak menutup kemungkinan nantinya para anggota dewan juga akan menjalani tes swab Corona. "Iya nanti per fraksi swab termasuk saya karena belakangan banyak aktivitas di kantor," lanjut politisi PDIP itu. (ren)