Kasatpol PP Ungkap Kronologi Isu Viral Anak Dijadikan Jaminan Denda

Kepala Satpol PP Depok Lienda Ratna
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menahan seorang anak sebagai jaminan, terkait sanksi denda bagi pelanggar yang tak mengenakan masker. Peristiwa itu kini menjadi sorotan banyak pihak lantaran viral di media sosial (medsos).

Menanggapi hal tersebut, Lienda menjelaskan, kejadian bermula ketika pihaknya mendapati seorang wanita dan anaknya yang tak mengenakan masker berada di dalam angkutan kota (angkot) di simpang Jalan Siliwangi, Depok pada Senin, 27 Juli 2020.

Oleh petugas gabungan dari tim terpadu terpadu yang melakukan razia, ibu dan anak tersebut akhirnya diminta untuk turun. Lienda menegaskan, penertiban (operasi) ini adalah rangkaian dari gerakan Depok bermasker dan dilandasi dengan ketentuan hukum yang berlaku.  

“Saat itu kami mengamankan seorang ibu dan anak yang sedang naik angkot. Kemudian kami data namun ibu tersebut tidak membawa identitas karena rumahnya dekat, ibu itu minta izin mengambil identitas dahulu masak kami larang,” kata Lienda di Depok, Jawa Barat, Rabu, 29 Juli 2020

Terkait hal itu, Lienda pun membantah jika pihaknya menerima anak dari ibu tersebut sebagai jaminan. “Terkait anak yang dikatakan disandera atau jadi jaminan, tidak seperti itu,” kata dia.

Lienda menegaskan, pihaknya tak pernah meminta pada si pelanggar untuk menitipkan anaknya di tangan petugas. “Ini yang harus saya tegaskan, bukan keinginan kami anak itu tinggal di tempat petugas yang melaksanakan kegiatan, tapi memang ibunya sendiri menitipkan ke kami,” ujarnya.

Kala itu, wanita tersebut terlihat buru-buru sedangkan cuaca sedang tidak bersahabat karena cukup terik.  “Dia rumahnya dekat enggak terlalu jauh dari lokasi penertiban. Nah cuaca saat itu panas jadi lebih praktis anaknya tidak dibawa pulang. Dia si ibu ini pulang mau ambil KTP. Nah anaknya dititipkanlah sama kami, masak kami tolak, kan kasihan anaknya juga,” ujarnya.

Lienda memastikan, selama dititipkan anak tersebut dijaga dengan baik. Hal itu tidak berlangsung lama karena si ibu langsung kembali. “Anaknya kami jaga baik dan terpenting ini bukan kemauan kami anaknya ditinggalkan tapi ibunya sendiri yang menitipkan ke kami. Anak itu kami perlakukan dengan sangat baik, bahkan sempat bercanda dengan anggota kami,” kata dia.

Ribuan Pelanggar

Lebih lanjut, Lienda mengungkapkan, pihaknya bertugas berdasarkan ketentuan yang berlaku dan itu dilandasi dengan Peraturan Wali Kota Nomor 37 tahun 2020.

“Pada 4 Juni sudah ada norma sanksi denda administrasi, namun selama ini kami belum tetapkan, yang kami terapkan teguran dan sanksi sosial,” kata dia.

Namun ketika ada program dari Gugus Tugas COVID-19 Kota Depok, oleh tim terpadu dilaksanakan kegiatan Depok bermasker. Hal ini diawali dengan sosialisasi pada 20-22 Juli 2020 agar masyarakat mengetahui ada program yang akan ditindaklanjuti dengan sanksi denda.

Lienda mengatakan, langkah ini merupakan upaya untuk mengedukasi masyarakat agar tetap disiplin menggunakan masker demi kebaikan bersama.

Sampai dengan hari keenam, Satpol PP Depok mencatat, jumlah pelanggar sudah mencapai sekira 1.300 orang, “Kebanyakan karena lupa, tidak dengan sengaja untuk mengabaikan sebetulnya karena lupa saja. Kalau razianya sendiri ini sampai masa PSBB selesai namun pengenaan denda dilakukan 23-30 Juli ini. Kebijakan selanjutnya seperti apa kita ikuti saja,” kata dia.

Terkait hal itu, Lienda pun berharap semua pihak dapat menaati protokol kesehatan terkait Corona atau COVID-19. “Masker ini untuk melindungi diri sendiri juga melindungi orang lain di masa pandemi seperti sekarang ini,” ujarnya.

Baca juga: Puluhan Dokter Party Usai Bertugas, 18 Langsung Positif Corona