Siswa Titipan Tak Lolos, Lurah Benda Baru Ngamuk di SMAN 3 Tangsel

Ilustrasi kekerasan.
Sumber :
  • Pixabay/ ToNic-Pics

VIVA – Pihak Kepolisian Sektor Pamulang akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Saidu, Lurah Benda Baru yang melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan barang milik sekolah di SMAN 3 Tangerang Selatan.

"Betul, yang bersangkutan sudah kita periksa kemarin, Selasa, 28 Juli 2020 kaitan dengan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan barang," kata Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto, Rabu, 29 Juli 2020.

Dalam pemeriksaan itu, Saidun yang merupakan terlapor diperiksa sebagai saksi untuk memenuhi berkas acara pemeriksaan.

"Dia masih diperiksa sebagai saksi dan pemanggilan itu untuk melengkapi keterangan yang kita butuhkan," ujarnya.

Dalam manajemen penyidikan yang ada, setelah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, pelapor dan para saksi, pihaknya pun akan melakukan gelar perkara.

Baca juga: Kematian Editor Metro TV: Teman Dekatnya Diberhentikan Kerja dan Sakit

"Kira menentukan seorang tersangka melalui gelar perkara itu namanya proses manajemen penyidikan, dan itu SOP kami. Setelah gelar perkara, berdasarkan fakta dan bukti yang ada, baru nantinya kita tingkatkan jadi tersangka," tuturnya.

Sebelumnya, pihak SMAN 3 Tangerang Selatan melaporkan Lurah Benda Baru Saidun, Kecamatan Pamulang atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan sesuai pasal 351 dan 406KUHP.

Terlapor diduga menendang meja di ruang Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel, karena marah siswa titipannya tak lolos masuk di sekolah itu.