PSBB Transisi Lanjut di DKI, Bisakah Tren Penambahan COVID-19 Berhenti

BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, per Jumat (31/07), di tengah tren penambahan kasus positif Covid-19 yang meningkat di ibu kota.

Pakar epidemologi menyebut kebijakan yang lebih keras semestinya diambil di Jakarta, terutama saat klaster baru terus bermunculan, antara lain di perkantoran dan rumah ibadah.

Baru-baru ini 40 penghuni sebuah asrama calon pendeta di Jakarta Pusat dinyatakan terpapar virus corona. Klaster baru itu muncul setelah pengelola asrama melonggarkan aturan aktivitas di luar pondokan pada masa PSBB Transisi.

Merujuk data pemerintah pusat per 30 Juli kemarin, jumlah kasus positif Covid-19 di DKI berada pada angka 20.572 atau 19,7?ri seluruh kasus di Indonesia.

Persentase DKI di bawah Jawa Timur (20,6%) yang merupakan provinsi dengan jumlah kasus positif terbanyak. Namun Jakarta adalah satu-satunya provinsi yang grafik kasus positif hariannya terus meningkat sejak awal Juni lalu.

Salah satu klaster baru di DKI adalah asrama Sekolah Tinggi Teologi Gereja Bala Keselamatan di kawasan Kramat, Jakarta Pusat. Pertengahan Juli lalu, dua mahasiswa yang tinggal di asrama itu dinyatakan positif Covid-19.

Dan setelah seluruh penghuni asrama menjalani uji usap (swab test), total yang terpapar virus corona di tempat itu mencapai 41 orang atau hampir 50% populasi.

Keterangan itu dipaparkan Pendeta Bambang White, Juru Bicara Gereja Bala Keselamatan Jakarta, kepada wartawan BBC News Indonesia, Abraham Utama.

"Pada saat PSBB mahasiswa tidak boleh keluar asrama. Tapi saat PSBB transisi, mungkin ada yang diizinkan keluar. Mungkin dari situ terjangkitnya, sebab pada PSBB sebelumnya tidak ada masalah," kata Bambang.

Lokasi ditutup, penghuni dilarang keluar

Saat PSBB Transisi, penghuni asrama calon pendeta itu diperbolehkan keluar satu kali dalam sepekan. Setiap Sabtu, setelah jam makan pagi, kata Bambang, mereka dapat beraktivitas di luar asrama, tapi wajib pulang pada malam harinya.

Adapun sejak pandemi berlangsung, Bambang menyebut ibadah Minggu dilakukan secara daring. Gereja dan asrama di Gereja Bala Keselamatan berada dalam satu lingkungan yang sama.

"Sejak ditemukan kasus positif, kami sudah tutup lokasi ini selama 14 hari, tidak ada satupun penghuni yang boleh keluar," kata Bambang.

"Kebutuhan seperti makanan kami datangkan dari luar. Setiap kamar asrama yang tadinya diisi empat orang, sekarang diisi satu orang karena yang lain dievakuasi ke rumah sakit," tuturnya.

Dalam keterangan pers melalui Youtube, Kamis kemarin (30/07), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengakui bahwa pandemi Covid-19 di ibu kota belum mereda.

Dia berkata, situasi yang terjadi akhir Juli ini tidak berbeda dengan dua pekan sebelumnya, bahkan penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta meningkat.

Atas sejumlah pertimbangan, Anies memutuskan memperpanjang PSBB Transisi hingga 13 Agustus.

Selama periode itu, Anies mengklaim akan mengawasi dan menjatuhkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, baik individu maupun badan usaha.

"Saya ingatkan, dunia usaha bisa berkegiatan bila yang bekerja separuh kapasitas, menerapkan protokol dan menjalankan sif secara bergantian," kata Anies.

"Kami akan terus mengawasi usaha dan aktivitas publik. Kami akan umumkan pelanggaran usaha yang terjadi dan bentuk penindakannya."

"Kami akan berlakukan denda progresif kepada pelanggar berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah dapat teguran," ucapnya.

Namun perpanjangan PSBB Transisi dianggap tidak cukup oleh pakar epidemologi dari Universitas Indonesia, Syahrizal Syarif. Apalagi, menurutnya, PSBB Transisi yang berlangsung sejak 6 Juni lalu di Jakarta terbukti tidak mampu menekan kasus Covid-19.

"Implementasi protokol kesehatan itu tidak tegas, tidak benar-benar diawasi, masyarakat tidak punya kesadaran," ujarnya via telepon.

"Dalam situasi ini, jangan ambil kebijakan yang sama. PSBB Transisi kan sudah jelas hasilnya. Berarti harus ada upaya tambahan yang perlu dilakukan."

"Tidak ada kata terlambat karena kita belum pernah mengatasi wabah ini dengan baik. Wabah terus tinggi. Artinya, yang kita lakukan selama ini tidak efektif," kata Syahrizal.

Karantina wilayah di tingkat RT

Syahrizal menyarankan Pemprov DKI untuk setidaknya melakukan dua hal yang dia sebut urung dijalankan di Jakarta. Pertama, penjatuhan sanksi yang benar-benar membuat pelanggar protokol kesehatan jera.

Mengontrol kepatuhan perusahaan, menurut Syahrizal, lebih mudah ketimbang mengawasi perilaku orang per orang.

Namun ia menilai hukuman push-up untuk orang yang tak memakai masker atau berkerumun cenderung tak manusiawi ketimbang memunculkan efek jera.

Solusi kedua kata Syahrizal, adalah melakukan karantina wilayah percontohan di tingkat rukun tetangga (RT). Dari uji coba itu, Pemprov disebutnya bisa memutuskan apakah standar penanggulangan Covid-19 harus ditingkatkan atau tidak.

"Semua wilayah DKI sekarang zona merah. Ada RT yang masuk zona merah cukup lama, setidaknya dalam dua bulan berturut-turut. Kenapa tidak melakukan uji coba karantina wilayah setingkat RT di situ?"

"Wabah masih akan berlangsung panjang, tidak ada salahnya DKI mencoba karantina wilayah itu. Warga RT itu tidak diperbolehkan keluar selama 14 hari. Pemda dirikan dapur umum dan beri warga makanan tiga kali sehari," ujarnya.

PSBB Transisi adalah terminologi yang hanya berlaku di DKI Jakarta. Penerapannya tak membutuhkan asese pemerintah pusat.

Hingga saat ini, ketetapan yang sama, namun dengan terminologi berbeda, juga berlaku di kawasan Tangerang Raya, Banten, dan Bodebek (Bogor, Depok, dan Bekasi)