Ganjil Genap Berlaku Lagi karena Kasus COVID-19 Jakarta Makin Tinggi

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Mulai Senin 3 Agustus 2020, akhirnya peraturan ganjil genap untuk kendaraan yang melintasi ruas jalan tertentu di Ibu Kota DKI Jakarta, akan kembali diberlakukan. Pemberlakuan ini di tengah masih tingginya kasus penularan virus corona (COVID-19) di Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan, pemberlakuan sistem ini karena Jakarta masih menghadapi masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Di sisi lain, masyarakat juga masih tetap harus bekerja.

Tetapi ada yang menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Dengan begitu, sistem ganjil genap ini bisa kembali diberlakukan.

"Karena angka penyebaran COVID-19 di Jakarta masih tinggi, kita harus tetap membagi dua shift kerja. Tujuannya adalah agar mereka memahami berada di lingkungan yang aman, sehat dan tetap produktif," ujar Syafrin, di Jakarta, Minggu 2 Agustus 2020.

Baca juga: Hari Terakhir Libur Lebaran Idul Adha, Pintu Masuk Jakarta Masih Sepi

Selama pandemi COVID-19 melanda Tanah Air, terutama Jakarta dan sekitarnya pada Maret 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan sementara sistem ganjil genap. Setelah melewati masa evaluasi, maka pada 3 Agustus 2020 besok, Ditlantas akan kembali memberlakukan peraturan dalam rangka mengurai kemacetan di Ibu Kota. Sejak PSBB Transisi, Jakarta memang kembali macet. Apalagi perkantoran sudah mulai buka lagi.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selama tiga hari dari Senin, Selasa dan Rabu pihaknya hanya sosialisasi saja.

"Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 ada beberapa ruas jalan yang diberlakukan kembali ganjil genap," kata Sambodo, Minggu 2 Agustus 2020.

Sambodo melanjutkan, untuk waktu penerapan sistem tersebut dari pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Pemberlakuan ini merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) pada Kamis 30 Juli 2020. (ren)