Ingat, Hari Ini Ganjil-Genap di Jakarta Berlaku Lagi

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat di Ibu Kota mulai diberlakukan lagi per hari ini, Senin 3 Agustus 2020. Hal ini menyusul Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengambil keputusan untuk menerapkannya kembali.

"Sesuai dengan Keputusan Gubernur," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan, Senin 3 Agustus 2020.

Baca juga: 812 Bus Transjakarta Dioperasikan saat Ganjil Genap Berlaku Kembali

Untuk itu, per hari ini tidak semua kendaraan pribadi yang memiliki nomor polisi ganjil dan genap bisa kembali melintas secara bersamaan di beberapa ruas jalan Jakarta yang masuk area ganjil-genap. Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sendiri mengaku siap untuk mengawasi jalannya kembali kebijakan ini.

Pada tahap awal kebijakan ganjil genap, akan diberlakukan untuk kendaraan roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019.

Penerapan dilakukan setiap hari Senin-Jumat di waktu sibuk, yaitu pukul 06:00 - 10:00 WIB dan pukul 16:00 - 21:00 WIB pada 25 ruas jalan, yaitu:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

(ren)