Terungkap Fakta Baru Kasus Anji dan Hadi Pranoto

Anji dan Hadi Pranoto
Sumber :
  • YouTube dunia manji

VIVA – Polisi mengungkapkan fakta baru mengenai video wawancara antara musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto di konten YouTube Anji, yaitu @duniamanji. Diketahui lokasi rekaman tersebut ada di luar Ibu Kota. Lokasi rekaman disebut di suatu pulau yang berada di daerah Lampung.

"Wawancara itu sudah kita mengecek, itu ada di suatu pulau di pulau Tegal Emas, di daerah Lampung. Makanya nanti kita coba akan pelajari," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Rabu 5 Agustus 2020.

Yusri mengatakan sampai saat ini status Anji dan Hadi Pranoto masih sebagai saksi. Polisi masih mencari adanya unsur tidak pidana dalam laporan ini. Di mana laporan masih berstatus penyelidikan yang ditangani Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Hadi Pranoto Klaim Kirim 5.000 Botol Obat COVID-19 ke Ratu Elizabeth

"Sekarang ini sudah masuk tahap penyelidikan, kita akan mencari atau menemukan suatu peristiwa apakah ditemukan suatu pidana. Kita dari tim Krimsus atau Cyber Crime coba membuat suatu rencana. Kalau sudah lengkap semuanya kita akan gelar perkara apakah memang memenuhi unsur (pidana) atau tidak. Kalau memenuhi unsur akan naik penyidikan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, musisi Erdian Aji Prohartanto alias Anji dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya, Senin 3 Agustus 2020. Selain Anji, Hadi Pranoto yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi yang diwawancara Anji melalui kanal YouTube-nya @duniamanji juga dipolisikan.

Laporan diterima dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Muannas sendiri. Di mana terlapornya adalah Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube Duniamanji. Untuk pasal yang dilaporkan, yakni terkait tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong.

"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas Alaidid di Markas Polda Metro Jaya, Senin 3 Agustus 2020. (ren)