Sanksi Tilang Ganjil Genap Baru Diterapkan 10 Agustus

Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo
Sumber :
  • Tribratanews

VIVA – Meningkatnya jumlah pelanggaran aturan ganjil genap dari hari ke hari, semenjak diadakannya sosialisasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, membuat kepolisian memperpanjang masa sosialisasi hingga tanggal 9 Agustus 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yugo, mengatakan alasan memperpanjang masa sosialisasi hingga sampai 9 Agustus karena masih banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui penerapan ganjil genap diberlakukan kembali.

“Hari ini memang kita putuskan bahwa sosialisasi akan diperpanjang. Hal ini melihat bahwa ternyata dari hasil evaluasi kita selama 3 hari sosialisasi hari Senin, Selasa dan Rabu itu ternyata masih banyak masyarakat yang melanggar. Masih banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui penerapan ganjil genap,“ kata Sambodo di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Agustus 2020.

Baca juga: Sosialisasi Ganjil Genap Diperpanjang hingga 7 Agustus 2020

Dengan perpanjangan masa sosialisasi, nantinya penerapan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap baru diterapkan pada tanggal 10 Agustus.

Kepolisian mencatat dari tiga hari pelaksanaan sosialisasi ganjil genap ada sebanyak 1745 pelanggar. Setiap harinya jumlah pelanggar terus meningkat.

Selain itu, dengan adanya sosialisasi ganjil genap ini meski jumlah pelanggaran meningkat, kepolisian juga memastikan bahwa titik-titik kemacetan berkurang hingga 42 persen di sejumlah ruas jalan Ibu Kota DKI Jakarta.

Pemberlakuan ganjil genap sendiri dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sebagai langkah preventif menekan jumlah penyebaran COVID-19 serta mengurangi volume kendaraan. (ase)