Operasi Patuh Jaya, Polisi: Lawan Arus dan Terobos Busway Terbanyak

Operasi Patuh Jaya di Depok.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/VIVA.

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dalam pelaksanaan razia Operasi Patuh Jaya 2020, jenis pelanggaran terbanyak adalah melawan arus dan menerobos busway. Diketahui total ada 99.835 pengendara kedapatan melanggar.

"Yang terbesar adalah melawan arus, termasuk melanggar (menorobos jalur) busway itu di angka 9.899 hampir 10.000 pelanggaran hanya dalam 14," kata Sambodo di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2020.

Baca juga: 2 Pekan Razia Operasi Patuh Jaya 2020, 34.152 Pengendara Kena Tilang

Jumlah pelanggaran jenis ini terdiri dari kendaraan roda empat dan dua. Kemudian, untuk jenis pelanggaran kedua dengan jumlah terbanyak adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm.

Sambodo menyebutkan, jumlah pengendara yang melanggar hal ini mencapai 7.000 pelanggar. Kebanyakan mereka yang melanggar bukan di jalan protokol. "Ternyata, hasil evaluasi kita terutama di daerah pinggiran bukan di jalan protokol ya. Itu masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan helm," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, untuk jumlah pelanggaran ketiga terbanyak adalah melanggar marka berhenti di lampu merah. Ada 3.985 pelanggaran atau hampir 4.000 pengendara yang kedapatan melanggar marka berhenti ini.

Kemudian disusul pelanggaran bahu jalan tol sebanyak 1.744. Sedangkan kelima terbanyak adalah pelanggaran memakai rotator dan strobo tidak sesuai ketentuan dengan jumlah 107 pelanggaran.

"Jadi, melanggar marka berhenti, selama ini mereka maju-maju, melanggar dan itu sudah kita sampaikan tidak boleh. Bahkan tidak boleh menginjak zebra cross di depan stop line karena itu akan mengganggu penyeberangan dan itu kita mulai tegas," ujar Sambodo.