Gedung DPRD DKI Kembali Dibuka, tapi Belum Boleh Gelar Rapat

Gedung DPRD DKI Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

VIVA – Gedung perkantoran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta kembali dibuka pada hari ini, Senin, 10 Agustus 2020. Setelah sebelumnya dilakukan penutupan kantor itu selama sepekan 3-9 Agustus 2020. 

Meskipun kantor DPRD DKI Jakarta telah dibuka, tapi untuk kegiatan seperti halnya rapat para anggota dewan belum diperbolehkan. 

Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan DPRD DKI, Hadameon Aritonang, mempersilakan bagi anggota DPRD DKI yang mau datang ke kantor.

"Belum ada kegiatan. Kalau anggota dewan mau ke kantor silakan saja. Kegiatan yang enggak ada," kata Hadameon saat dikonfirmasi di Jakarta, 10 Agustus 2020. 

Baca juga: Dua Anggota DPRD DKI Positif Corona, Seluruh Fraksi Bakal Dites Swab

Para tamu yang masuk ke area gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh. "Iya masih sterilisasi tamu dari luar belum," katanya.

Sebelumnya, gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta dilakukan penutupan dan penyemprotan disinfektan terhitung mulai Senin, 3 Agustus 2020 sampai dengan Minggu 9 Agustus 2020. 

"Alasan penutupan karena masih dalam tahap sterilisasi gedung. Supaya aman dari ancaman penularan," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.

Hal ini dikarenakan ada dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta terkena wabah virus Corona atau COVID-19. "Sekarang masih ada dua fraksi, PAN dan PKS," ujarnya. (art)