Langgar PSBB, Karaoke Milik Ahmad Dhani Terancam Disegel

Ilustrasi karaoke/microphone.
Sumber :
  • Pixabay/Pexels

VIVA – Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi di Provinsi DKI Jakarta masih berlangsung. Namun di tengah pandemi COVID-19 dan aturan tersebut, masih ada saja tempat hiburan yang beroperasi dan melanggar.

Salah satunya tempat hiburan malam karaoke dan bar Masterpiece milik musisi Ahmad Dhani di kawasan Mangga Besar, Jakarta.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta pun meminta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta untuk menyegel tempat hiburan malam milik mantan suami Maia Estianty tersebut.

Alasannya, tempat hiburan karaoke, bar griya pijat masih belum diperbolehkan untuk beroprasi, sebab masih diberlakukan PSBB transisi di Ibu Kota.

"Iya betul. Karena karaoke belum beroperasi," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia melalui pesan kepada VIVA di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2020.

Baca juga: Tambah Terus, Positif Corona di DKI Kini Tembus 26.193

Mengenai sanksinya, Cucu menyerahkan kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta. Sebab, kewenangan dari mereka.

"Nanti yang ngasih sanksinya Satpol PP," katanya.

Cucu juga telah berkirim surat kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta untuk melakukan penutupan tempat hiburan tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI, Arifin, saat diko firmasi, mengatakan sejauh ini surat untuk penyegelan dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta belum diterima. (ase)