Ajukan Banding ke PT TUN, Pemprov DKI Pede Menang Lawan Golden Crown

Ilustrasi diskotek digerebek Satpol PP Pemprov DKI
Sumber :
  • VIVAnews/Andrew Tito

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakin akan memenangkan banding terhadap putusan Golden Crown di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Kebijakan penutupan Golden Crown sudah sesuai dengan Peraturan Daerah atau Perda.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhanah, mengatakan pihaknya juga sudah memberikan berkas secara lengkap.

"Kita yakin bisa menang, karena aturan penutupan Golden Crown sudah sesuai Perda dan aturan hukum berlaku," kata Yuhana di Jakarta, Rabu 12 Agustus 2020. 

Baca Juga: Kalah Digugat Diskotek Golden Crown, DKI Ajukan Banding

Kata dia, di mata hukum semua punya hak yang sama. Pun, menurutnya dengan berkas banding yang diajukan Biro Hukum maka diharapkan bisa jadi kajian hakim. "Saya harap ini menjadi bahan kajian bagi hakim," lanjut Yayan.

Terkait berkas hasil tes urine Badan Narkotika Nasional (BNN) saat razia, Yayan mengaku sudah masuk dalam materi. Ia pede hukuman nanti bisa memunculkan efek jera.
 
"Sudah kami lampirkan. Kita tinggal menunggu hasil putusan banding saja. Insya Allah, hasil putusan bisa membuat efek jera," kata dia. 

Sebelumnya, DPRD dan BNN Pusat mendukung Pemprov DKI Jakarta untuk mengajukan banding atas putusan Golden Crown ke PTUN.

Pun, pihak Golden Crown sebelumnya juga sudah membantah adanya peredaran narkoba. Sebagai informasi, pada Selasa, 30 Juni lalu, PTUN Jakarta memenangkan gugatan manajemen PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS) selaku pengelola Golden Crown. 

Dengan putusan itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus mengizinkan Golden Crown kembali beroperasi.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, sebelumnya mengatakan BNN mendukung upaya banding Pemprov DKI Jakarta dalam kasus penutupan Diskotek Golden Crown di PTUN. Bahkan, BNN siap memberikan bantuan hukum agar Diskotek Golden Crown kembali ditutup. (ren)