Update COVID-19 DKI 19 Agustus: 31.162 Positif, 1.046 Meninggal

Ilustrasi Personel Satgas Mobile COVID-19 membawa pasien suspect Corona COVID-19
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA - Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mencatat ada penambahan kasus positif COVID-19 sebanyak 565 kasus hari ini, Rabu, 19 Agustus 2020. Jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta hingga hari ini sebanyak 31.162 kasus.

Dari jumlah tersebut, 21.069 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 67,6 persen, dan 1.046 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,4 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,4 persen.

"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 9.047 (orang yang masih dirawat/ isolasi)," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, di Jakarta.

Baca juga: Pemprov DKI Imbau Warga Tak Gelar Pawai Obor Tahun Baru Islam

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 8,6 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 5,9 persen. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Pada perpanjangan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik. Seperti, meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari: tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.

Kemudian, selalu jalankan 3M, memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman 1,5-2 meter, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

"Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. (art)