Hadi Pranoto Penuhi Panggilan Polisi, tapi Tak Diperiksa karena Sakit

Hadi Pranoto (kanan) mendatangi Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Hadi Pranoto, terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong, akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin 24 Agustus 2020. Meski datang, Hadi tidak jadi diperiksa hari ini.

Hal tersebut karena Hadi Pranoto masih sakit. Sebagai bukti ke penyidik, sebelum menjalani pemeriksaan, dia terlebih dulu diperiksa di Biddokes Polda Metro Jaya. Hasilnya pun menyatakan Hadi sedang tidak bugar.

"Dari Biddokes saya memang kondisi masih sakit baru keluar dari RS (Rumah Sakit) karena kecapean, juga sampai sekarang masih perawatan. Jadi dari Dokes minta waktu dan juga koordinasi dengan penyidik dan kalau kondusif sudah membaik saya akan datang lagi ke Polda Metro," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin 24 Agustus 2020.

Baca juga: Hadi Pranoto Diperiksa Polisi Hari Ini, Katanya Mau Hadir

Untuk itu, dia mengaku akan menjadwal ulang kembali pemeriksaannya ke penyidik. Hadi mengklaim memang masih drop dan belum bugar. Hari ini ia belum sempat diperiksa sama sekali oleh penyidik. Hadi mengaku sakit karena juga terus berusaha melakukan kegiatan menolong masyarakat memerangi virus COVID-19.

"Untuk hari ini tidak jadi mengikuti. Pemeriksaan nanti dijadwalkan ulang kembali," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dari konten YouTube musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji. Dalam video itu, Hadi mengklaim telah menemukan obat virus corona.

Hadi yang dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi terlapor pada pukul 10.00 WIB Senin 10 Agustus 2020 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ternyata tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

"Saudara Hadi Pranoto tidak bisa hadir dan belum bisa ditentukan kapan bisa, menunggu pemeriksaan dokter," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan oleh Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, Senin, 3 Agustus 2020. Pasal yang diduga dilanggar berkaitan dengan tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong.

"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas beberapa waktu lalu. (ren)