Motor Masuk Tol Japek Kecelakaan, Jasa Marga: Pengendara Panik Dikejar

Sepeda motor yang diamankan setelah masuk tol Japek
Sumber :
  • Jasa Marga

VIVA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengonfirmasi telah terjadi kecelakaan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 8 arah Jakarta, yang melibatkan satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh tiga orang dengan kendaraan Pajero, pada Minggu 30 Agustus pukul 14.30 WIB.

General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan pengendara motor yang masuk dan menggunakan jalan tol itu. Sebab membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

"Berdasarkan keterangan pengendara motor, pengendara masuk melalui Gerbang Tol Bekasi Timur ke arah Cikampek kemudian pengendara putar balik ke arah Jakarta," kata Widiyatmiko dalam keterangan tertulisnya, Senin 31 Agustus 2020. 

Baca juga: Naik Motor Bonceng Tiga Masuk Tol, Mau Minggir Tersenggol Pajero

Hingga kemudian, di Km 8 B Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta itu, sepeda motor tersebut mengalami kecelakaan dan jatuh karena tersenggol oleh Kendaraan Pajero di Lajur IV.

Berdasarkan kronologis dan keterangan pengendara motor, yang bersangkutan panik karena merasa dikejar mobil tidak dikenal. Satgas Kamtib Jalan Tol-Jakarta Cikampek pun akhirnya turut mengejar dan mengamankan tiga orang tersebut.

Widiyatmiko menegaskan, larangan motor untuk masuk ke dalam jalan tol itu dibuat, demi keselamatan pengendara sepeda motor yang bersangkutan.

"Jalan tol itu hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat. Akan berbahaya sekali jika motor masuk ke dalam jalan tol karena didesain untuk kecepatan tinggi. Rambu-rambu larangan masuk telah kami pasang di setiap akses masuk tol," ujar Widiyatmiko.

Jika motor masuk tol, lanjutnya, maka akan terjadi hal seperti kemarin di mana pengendara tersebut akan dikejar untuk kemudian digiring ke pintu keluar.

"Baik oleh Petugas Layanan Jalan Tol, Satgas Kamtib, hingga Patroli Jalan Raya (PJR) dan akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Jasa Marga tak bersedia membongkar identitas pengendara motor itu karena disebut masih di bawah umur. (ren)