Pajak Parkir dan Penerangan Jalan di Jakarta Naik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah).
Sumber :
  • VIVA/ Syaefullah

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar Sidang Paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 7 September 2020.

Sidang Paripurna tersebut membahas beberapa agenda. Antara lain, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019, Usulan Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.

Ketiga raperda dari Pemprov DKI Jakarta tersebut secara berurutan disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta melalui penandatanganan persetujuan bersama pimpinan DPRD dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Anies mengapresiasi kepada para anggota DPRD DKI Jakarta atas kinerja anggota dewan dalam mencermati berbagai substansi materi dari ketiga raperda yang resmi menjadi peraturan daerah (perda) tersebut.

"Dan kesungguhan dalam menelaah seluruh substansi materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 serta usulan dua raperda yang telah diajukan,” kata Anies.

Baca juga: Gedung DPRD Depok Ditutup dan Disterilisasi Akibat Temuan COVID-19

Terkait dengan Raperda P2APBD 2019 yang disetujui DPRD, Anies berharap ke depan kinerja pengelolaan keuangan Pemprov DKI Jakarta semakin baik, transparan, dan akuntabel. Upaya itu sejalan dengan komitmen Pemprov DKI bersama DPRD DKI Jakarta untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

“Semoga terjalin lebih intensif dan profesional, dalam upaya kita bersama melaksanakan Wajah Baru Jakarta untuk mewujudkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, guna menuju tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik semakin baik,” katanya.

Anggota dewan juga telah menyetujui dua raperda yang diusulkan Pemprov DKI. Antara lain perubahan Perda 16 Tahun 2010 yang mengatur tarif pajak parkir semula 20 persen, ditingkatkan menjadi 30 persen (sesuai Undang Undang 28 Tahun 2009).

Kedua, terkait Perda No. 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, yang semula flat 2,4 persen sekarang diubah menjadi progresif.

“Kenaikan pajak parkir ini sudah dijelaskan alasan-alasannya. Ini dari pengelola parkir kepada pemprov. Adapun tarif parkir ditetapkan tersendiri, jadi tidak otomatis berubah," katanya.

Begitu juga dengan tarif penerangan jalan umum yang semula flat 2,4 persen, sekarang diubah jadi progresif. “Jadi dengan cara seperti ini maka kita berharap satu sisi ada pemasukan yang lebih optimal untuk dimanfaatkan masyarakat banyak,” ujar dia.

Selain penandatanganan raperda yang telah resmi menjadi perda tersebut, Anies memaparkan usulan raperda lain kepada DPRD. Antara lain Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah No.11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian Pengembangan Islam Jakarta, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah, serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya.

Tak hanya itu, gubernur dan seluruh jajaran juga mendengarkan paparan hasil reses dari DPRD yang nantinya akan ditindaklanjuti pihak eksekutif, yakni Pemprov DKI Jakarta. (art)