Ketua DPRD: PSBB Total Bukan Lagi Sosialisasi tapi Penindakan Tegas

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi
Sumber :
  • VIVAnews / Agus Rahmat

VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Anies Baswedan, lebih tegas pada kebijakannya setelah diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Total. Aturan ini akan efektif berlaku pada 14 September 2020.

Dengan begitu, berbagai perkantoran dan tempat-tempat usaha akan kembali ditutup seperti di awal pandemi pada Maret 2020, atau pertama kali PSBB diberlakukan. 

Prasetyo mengimbau Anies dan jajarannya, langsung menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan baik warga maupun para pelaku usaha, hingga perkantoran. Tujuannya adalah menekan lonjakan angka penyebaran COVID-19 di Ibu Kota. 

"Saya menekankan kepada gubernur agar seluruh pengawasan diperketat. Sekarang sudah bukan lagi sosialisasi-sosialisasi tapi penindakan tegas," kata Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, 10 September 2020. 

Baca juga: Dampak PSBB Total terhadap Penanganan Perkara di KPK

Begitu juga, imbauan yang dilakukan pemerintah kepada warga, harus dilakukan dengan tegas. Mengingat situasi COVID-19 di DKI saat ini sudah mengkhawatirkan. Maka pada PSBB total ini, pemberlakuan sanksi tegas harus diterapkan pada semua, baik itu kepada warga, pertokoan, perkantoran, hingga pengusaha yang melanggar. 

Selain itu, politikus PDI Perjuangan ini juga meminta kepada Anies untuk tidak memangkas tunjangan kinerja aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI yang telah bekerja sebagai pengawas di lapangan. Kata dia, tidak objektif jika aturan pemangkasan tunjangan kinerja justru diberlakukan kepada pegawai yang telah bersusah payah melakukan pengawasan dan imbauan di lapangan.

“Seperti PNS di Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan. Mereka itu yang capek di lapangan, dan jangan sampai ada pemotongan,” tuturnya.

Meskipun demikian, ia mengaku sepakat dengan kebijakan Pemprov DKI menerapkan kembali PSBB. Dia menilai PSBB sudah seharusnya diberlakukan dengan mempertimbangkan kasus harian positif yang terus meningkat. 

"Melihat kondisi terkini soal perkembangan penyebaran virus Corona, memang sudah seharusnya dikembalikan seperti semula. Semua aturannya harus dikembalikan," ujar Prasetyo. 

Sebelumnya, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB seperti awal. Hal ini dikarenakan angka orang yang terkena wabah COVID-19 ini jumlahnya terus meningkat. 

"Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat, yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies. (art)