Anies Terapkan PSBB Total, Layanan Nikah di DKI Diperketat

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total mulai Senin 14 September 2020. Kebijakan ini mengulang kebijakan yang diberlakukan di Ibu Kota pada masa awal COVID-19 jadi pandemi di Ibu Kota.

Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Muharam Marzuki, mengatakan, layanan nikah tetap akan berjalan. Namun, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ini sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam tanggal 10 Juni 2020.

“Sesuai SE Dirjen Bimas Islam, layanan KUA secara nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena PSBB jilid dua, protokol kesehatan dalam layanan nikah di DKI Jakarta akan diperketat,” kata Muharam di Jakarta, Jumat, 11 September 2020.

Baca juga: Mau ke Bandara, Simak Daftar Lengkap Aturannya saat PSBB Total 

Menurutnya, layanan pernikahan di wilayah yang memberlakukan PSBB akan menerapkan protokol sesuai peraturan yang diberlakukan Gugus Tugas COVID-19 setempat. Selain itu, pendaftaran nikah hanya dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.

"Pelaksanaan akad nikah baik di KUA ataupun di luar KUA di masa penerapan PSBB hanya boleh dilaksanakan bagi yang telah mendaftar pada tanggal sebelum diberlakukannya PSBB tersebut dan telah disetujui oleh pihak KUA,” ujarnya.

Di samping itu, lanjut Muharam, pelaksanaan akad nikah, baik di KUA atau pun di luar KUA, hanya boleh diikuti 10 peserta. Jumlah ini terdiri atas pasangan calon pengantin (2), wali nikah (1), perwakilan saksi (2), perwakilan orangtua calon pengantin (2), penghulu (1), kameramen (1), dan pendamping calon pengantin (1).

“Tak kalah penting sirkulasi udara ruangan yang digunakan untuk pelaksanaan akad nikah dipastikan kondisinya baik,” katanya.

Terakhir, seluruh peserta yang hadir dalam Majelis Akad Nikah, wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman minimal satu meter, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ruangan.

"Khusus pasangan calon pengantin dan penghulu, wajib menggunakan sarung tangan," tutur dia. (art)