Jelang PSBB DKI, Kedatangan Wisatawan ke Puncak Diperketat

Petugas dari Polres Bogor melakukan pengaturan lalu lintas di kawasan Puncak, Bogor. (Ilustrasi)
Sumber :
  • Ayatullah Humaeni

VIVA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan melakukan pengetatan di sejumlah perbatasan wilayah hingga lokasi wisata. Langkah ini sebagai bentuk upaya dukungan jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Bupati Bogor Ade Yasin, menjelaskan, mulai Sabtu 12 September 2020, Pemkab Bogor juga akan melakukan pengetatan di wilayah Puncak dengan melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

"Untuk wilayah Puncak juga nanti akan kami lakukan operasi jam 06.30 WIB, kami akan melakukan apel bersama Polres, Kodim, dan Pemkab Bogor, akan disiagakan di sana untuk melakukan penertiban dan pemantauan. Bagi yang tidak berkepentingan nanti akan dipulangkan," kata Ade, Jumat 11 September 2020.

Baca juga: Beda dengan Jakarta, Kabupaten Bogor Perpanjang PSBB Pra-AKB

Ia menambahkan, pengetatan di kawasan perbatasan akan dilakukan setiap hari, terkecuali di wilayah Puncak Bogor hanya diberlakukan setiap Sabtu dan Minggu.

"Dishub nanti kami siagakan di lokasi jalan tikus, Satpol PP di jam buka dan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen. Tempat wisata tidak ditutup, tapi dibatasi saja," ujarnya.

Kabupaten Bogor memutuskan untuk memperpanjang dengan melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Dalam perpanjangan ini, bupati Bogor menyematkan aturan termasuk mengatur jam operasional mal, lokasi wisata, rumah makan hingga denda. 

Bupati Bogor, Ade Yasin, mengatakan, walaupun Jakarta menerapkan PSBB secara total atau 'tarik rem darurat', Pemkab Bogor tetap melanjutkan PSBB pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). (art)