Hotel Ibis Grogol Tegaskan Belum Jadi Tempat Isolasi Corona

Ilustrasi hotel
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Hotel Ibis di Grogol, Petamburan, dijadikan tempat rujukan isolasi orang yang terpapar virus corona di Jakarta Barat. Namun ternyata statusnya belum resmi.

Juru Bicara Hotel Ibis, Deni, mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta. Hal itu diungkapkan pimpinannya.

Deni mengakui bahwa pihaknya memang sudah berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, untuk menjadikan hotel itu sebagai salah satu tempat isolasi yang ditunjuk Pemerintah.

Baca Juga: Tarif Nyaris Rp1 Juta Semalam, Kamar Isolasi Corona Graha RSPP Penuh

Namun, sampai saat ini pihaknya belum menerima hasil keputusan Pemprov DKI Jakarta atas permohonan tersebut.

"Jadi saya masih belum bisa bicara banyak terkait persiapan. Karena sampai saat ini SK-nya saja belum turun," ujar Deni dikonfirmasi, Selasa, 15 September 2020.

Jika nanti akan SK resmi, Deni menjelaskan, Gubernur Anies Baswedan yang akan mengumumkan daftar hotel di Jakarta. Hotel-hotel itu yang dipilih sebagai tempat isolasi pasien corona.

Sementara itu, untuk 15 pasien COVID-19 yang disebut-sebut sudah berada di Hotel Ibis ternyata belum resmi dipindahkan. Sehingga mereka masih berada di rumah sakit rujukan. "Belum ada pasien. Rencana memang 15 pasien akan dipindahkan ke sini," ujarnya.

Pantauan VIVA, Gedung Hotel Ibis itu kini sudah dikosongkan. Tidak ada pengunjung ataupun pegawai hotel. Seorang petugas keamanan hanya berjaga di pintu masuk untuk mensterilkan wilayah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Suku Dinas Kesehatan Kristi Wathini mengatakan, sampai saat ini baru satu hotel di Jakarta Barat yang sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Sudin Kesehatan Jakarta Barat. Hotel itu dijadikan tempat isolasi pasien corona.

"Sementara yang baru koordinasi dengan Dinkes dan Sudinkes baru Hotel Ibis di Grogol Petamburan," ujar Kristi.

Kristi menuturkan ada 150 kamar yang disediakan hotel tersebut untuk isolasi COVID-19. Di mana satu kamar hanya boleh diisi satu pasien.

Sehingga hanya satu tempat tidur disediakan untuk satu kamar. Pasien COVID-19 yang boleh diisolasi di hotel itu juga harus pasien berkategori konfirmasi swab positif tanpa gejala. (ase)