PSBB Pengendalian COVID-19 di Tangerang Raya akan Diperpanjang Terus

Lalu lintas di satu ruas jalan di Kabupaten Tangerang, Banten, selama penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pengendalian wabah virus corona.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Wilayah Tangerang Raya – yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan –sepakat kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk pengendalian pandemi COVID-19.

Kebijakan itu diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten serta fakta peningkatan kasus COVID-19 yang cukup signifikan.

"Ya, keputusannya penerapan PSBB kembali diperpanjang dan memang akan diperpanjang terus oleh Gubernur Banten," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Senin 21 September 2020.

Baca: Menteri Agama Fachrul Razi Positif Corona

Penerapan PSBB itu berlaku selama 14 hari ke depan. Pemerintah Kabupaten Tangerang pun merevisi surat edaran perihal pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada pelaksanaan aktivitas pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dan pasar dalam situasi COVID-19.

Dalam Surat Edaran itu terdapat empat hal yang harus disesuaikan dalam kondisi saat ini, antara lain:

1. Agar senantiasa memantau dan memperbarui perkembangan informasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pasar modern/tradisional tentang protokol kesehatan COVID-19 yang ketat;

2. Agar melaksanakan monitoring pembatasan waktu operasional bagi kegiatan keagamaan, pusat perbelanjaan, toko, swalayan, pasar modern/tradisional, rumah makan, kafe, dan restoran siap saji, sampai dengan pukul 20.00 WIB;

3. Melanjutkan program Gebrak Masker secara menyeluruh, simultan dan berkelanjutan di semua level sampai dengan bulan Desember 2020;

4. Agar melaksanakan koordinasi dan aksi penanganan, pencegahan COVID-19 lintas sektoral (Koramil, Polsek, Puskesmas, Kepala Desa/Lurah, PKK/Kader PKK, Rukun Warga, Rukun Tetangga, tokoh agama dan tokoh masyarakat).

Dalam hal ini, pemerintah juga menerapkan sanksi lebih tegas dari yang sebelumnya. Dalam poin nomor 2, bila pemilik usaha melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan teguran hingga sanksi berupa penutupan tempat usaha.

Pada poin nomor 3, dalam program Gebrak Masker atau Operasi Yustisi, pelanggar akan disanksi berupa sanksi sosial, seperti membersihkan jalan, hingga push-up.

Zaki berharap, dengan poin-poin yang ada dalam surat edaran itu, tingkat kesadaran masyarakat untuk bisa mematuhi dan menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 makin meningkat sehingga dapat mengurangi penyebaran virus corona di Kabupaten Tangerang. (ren)