Bareskrim Disuruh Lengkapi Berkas Kasus Karaoke Venesia BSD

Wanita di tempat karaoke Venesia BSD yang digerebek polisi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Berkas perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Venesia BSD Karaoke Executive, Tangerang Selatan dinyatakan belum lengkap (P19) oleh Kejaksaan Agung. Sehingga, berkas dikembalikan lagi ke Bareskrim Polri.

Kepala Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes John W Hutagalung mengatakan tim peneliti jaksa telah memberikan petunjuk-petunjuk untuk melengkapi berkas perkara TPPO di Venesia BSD Karaoke Executive tersebut.

“Iya berkasnya belum lengkap atau P-19. Kita akan penuhi,” kata John kepada VIVA pada Sabtu, 25 September 2020.

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara TPPO Venesia Karaoke ke Kejagung

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap I berkas perkara TPPO Venesia BSD Karaoke Executive, Tangerang Selatan ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 2 September 2020.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim bersama TNI Pomdam Jaya menggerebek Venesia BSD Karaoke Executive pada Rabu malam, 19 Agustus 2020 jam 19.30 WIB.

Penggeledahan dilakukan karena modusnya eksploitasi seksual pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi COVID-19. Ternyata, Venesia BSD Karaoke Executive telah beroperasi sejak awal bulan Juni 2020 sampai sekarang. 

Kemudian, tempat hiburan malam ini menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan yang tarifnya Rp1.100.000 sampai Rp1.300.000 per voucher dikali 3 voucher. Dan, perempuan yang bekerja berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang.

Lalu, ada 13 orang yang diamankan terdiri 4 orang sebagai papi (muncikari), 3 orang sebagai mami (muncikari), 3 orang sebagai kasir, 1 orang supervisor, 1 orang sebagai manager operasioanal dan 1 orang sebagai general manager.

Sementara, enam orang dijadikan sebagai tersangka yakni tiga orang germo atau muncikari dan tiga orang manajemen perusahaan Venesia BSD Karaoke Executive dengan sangkaan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Sedangkan, barang bukti yang diamankan berupa kwitansi 2 bundel, voucher ladies 1 bundel tanggal 19 Agustus 2020, uang Rp730.000 uang bookingan ladies mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin edc, 12 kotak alat kontrasepsi merk Durex, 1 bundel form penerimaan ladies, 1 bundel absensi ladies, 14 baju kimono Jepang sebagai kostum pekerja.