Tempat Rekreasi di DKI Kembali Dibuka, Maksimal Kapasitas 25 Persen

Suasana kawasan Taman Impian Jaya Ancol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Tempat wisata di DKI Jakarta seperti Ancol, Ragunan, Taman Mini dan lain-lain diperbolehkan beroperasi kembali saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Namun pengunjung harus dibatasi maksimal 25 persen.

Hal itu seiring kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan kembali PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) transisi di DKI Jakarta, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Baca juga: DKI Izinkan Bioskop Buka Lagi di Masa PSBB Transisi, Ini Syaratnya

Dalam dokumen Pemprov DKI Jakarta yang diterima VIVA pada Minggu, 11 Oktober, untuk tempat rekreasi/pariwisata seperti Ancol, Taman Mini, Ragunan, Anies memberikan izin jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan maksimal pengunjung 25 persen.

Pembelian tiket tempat wisata di DKI Jakarta wajib dilakukan secara online. Kemudian pengunjung juga dibatasi usianya. Pengunjung yang berusia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk. Kawasan tempat wisata juga diminta untuk melakukan pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.

Tak hanya tempat rekreasi, wisata Tirta (wisata dan olahraga alam air) juga sudah diperbolehkan beroperasi. Adapun jam operasional mulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi pengelola tempat wisata air yakni maksimal pengunjung 25 persen kapasitas, mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana dan mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air.