Update COVID-19 DKI 14 Oktober: 74.924 Orang Sembuh

Ruang isolasi rujukan khusus pasien COVID-19 (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA - Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan tes PCR sebanyak 10.573 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 8.458 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus COVID-19 baru dengan hasil 889 positif dan 7.569 negatif.

Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 1.038 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 149 kasus dari tanggal 13 Oktober yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 102.497. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 68.910.

"Sedangkan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 90.266 kasus," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.

Baca juga: November, Warga Depok Disuntik Vaksin Anti COVID-19

Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 74.924 dengan tingkat kesembuhan 83,0 persen, dan total 1.961 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,2 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,5 persen.

"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 13.381 (orang yang masih dirawat/isolasi)," ujarnya.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 10,8 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,3 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Pada penerapan kembali PSBB masa transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Maka, melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.

"Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," ujarnya.

Untuk itu, ia mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari, tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak, selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.

Kemudian, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat, dan ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.

Jumlah pasien COVID-19 masih tinggi, maka jangan lupakan 3M: memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan.

#pakaimasker
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitanganpakaisabun
#ingatpesanibu
#satgascovid19