Jadi Tersangka, Pendemo Berkaus FPI yang Bawa Katapel Ditahan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus.
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

VIVA - Satu orang peserta aksi unjuk rasa ricuh menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law pada 13 Oktober 2020 lalu, resmi ditahan polisi. Dia adalah pria berkaus organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).

Saat itu, dia ditangkap karena kedapatan membawa alat untuk melakukan aksi anarkis yaitu katapel. Namun, belum dirinci identitas yang bersangkutan. Begitu pun soal pasal yang disangkakan.

"Ada satu yang kita lakukan penahanan. Ada yang yang membawa katapel pagi hari itu ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca juga: Isu Habib Rizieq, FPI Bongkar Aib Dubes RI Agus Maftuh

Yusri menambahkan, total sebanyak 1.377 orang yang ditahan telah dipulangkan pada Rabu, 14 Oktober 2020. Ribuan orang itu dipulangkan usai dilakukan pemeriksaan dan pendataan.

Untuk yang pelajar dipulangkan dengan syarat harus dijemput oleh orangtua atau kerabat terdekat. Mereka juga harus membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Yang 1.377 sudah kita kembalikan, semalam. Terakhir ada yang kita pendalaman, semua sudah dikembalikan, dengan syarat kita mendata mereka semua. (Untuk pelajar) wajib diambil orangtua atau keluarga terdekatnya, dengan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi," kata dia.

Meski begitu, Yusri menambahkan ada 47 orang yang belum bisa dipulangkan karena reaktif COVID-19. Mereka akan dipulangkan setelah hasil pemeriksaan swab negatif.

"Kita lakukan protap kesehatan, pertama kita swab, nanti 3 sampai 4 hari baru tahu hasilnya seperti apa. Ini yang nantinya jadi klaster harus diantisipasi oleh teman-teman yang unjuk rasa. Ada satu yang kita lakukan penahanan. Mungkin teman-teman tahu satu ada yang bawa katapel kemarin," katanya.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sujana bersama jajarannya mengamankan peserta aksi unjuk rasa tolak Undang-undang Omnibus Law, di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Oktober 2020.

Para pendemo ini menggunakan atribut ormas Front Pembela Islam (FPI) dengan kaus lengan panjang corak hijau. Pelaku juga membawa alat untuk melakukan aksi anarkis seperti katapel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengungkapkan pelaku datang bersama teman-temannya kurang lebih sekitar 20 orang dari Pandeglang, Banten, menuju depan Istana Negara Jakarta.