Tagihan Rawat Inap Pasien COVID-19 di RS Swasta Bekasi Rp147 Miliar

Ilustrasi rumah sakit.
Sumber :
  • Pixabay/1662222

VIVA – Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi mengungkapkan, jumlah tagihan rawat inap pasien COVID-19 di rumah sakit swasta Kota Bekasi mencapai Rp147 miliar. Jumlah itu terhitung mulai Maret hingga Oktober 2020. 

"Tagihan rawat inap di rumah sakit swasta itu sudah Rp147 miliar, dari Maret sampai sekarang," kata Ketua ARSSI Kota Bekasi, Eko S Nugroho, ketika dikonfirmasi VIVA, Selasa 20 Oktober 2020.

Seluruh tagihan itu, kata Eko, akan diajukan rumah sakit swasta ke Kementerian Kesehatan, namun harus melalui BPJS Kesehatan. Di situ akan verifikasi kelayakan dokumen administrasi.

"Kalau ada yang menjadi dispute maka harus dilengkapi lagi oleh pihak rumah sakit," ujarnya.

Baca juga: Coba-coba Ambil Jenazah COVID-19 di Jakarta, Denda Rp5 Juta

Biasanya perselisihan klaim itu, kata Eko, terjadi karena proses administrasi yang membutuhkan verifikasi ketat. Setelah proses administrasi dilewati, ujar dia, sudah banyak rumah sakit yang mendapat klaim dari pemerintah.

"Dispute terjadi karena tata cara verifikasi yang cukup ketat. Dan tata cara ini yang belum kami lakukan," tutur Eko.

Akan tetapi, kata dia, pembayarannya baru diberikan sebesar 50 persen. Pelunasan baru akan dilakukan beberapa hari kemudian.

"Agustus kemarin dispute sampai 60 persen, sekarang sudah lebih baik, karena tersisa 40 persen. Artinya pihak rumah sakit sudah lolos verifikasi dan bisa segera dibayarkan pihak Kemenkes," ujarnya. (art)