Korban Anand Minta Perlindungan

Sumber :

VIVAnews - Korban dan saksi dugaan pelecehan yang dilakukan tokoh spiritual Anand Krishna akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlidungan hukum, Selasa 23 Febuari 2010.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Agung Matauch, rencananya mereka akan mendatangi LPSK sekitar pukul 14.00.

"Hari ini yang meminta pelindungan adalah Tara, Sumida, Candra, Ibu Ning dan beberapa korban lagi besok," ujar Agung, Selasa 23 Febuari 2010.

Agung menambahkan, upaya perlidungan ini dilakukan karena sejumlah korban sangat rentan dan butuh advokasi.

Sementara itu berdasarkan data yang telah terkumpul dari posko korban Anand Krishna, sudah terdata lebih dari 20 korban yang mengaku sebagai korban. Sebanyak 15 korban berada di Jakarta, lima korban di Jogja dan tiga korban lainnya berada di luar jawa.

Sebelumnya, para korban telah menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik Polda Metro Jaya berupa rekaman video yang keterlibat orang terdekat Anand, Maya Safira Muchtar. Maya dianggap membantu atau ikut serta dalam dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Anand.

Orang terdekat Anand itu juga telah dilaporkan berdasarkan Pasal 290 jo Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Kejahatan. "Dia yang memilih perempuan dan mengantarkan perempuan ke kamar Anand di lantai tiga," ujar Agung.

Agung berharap dengan adanya bukti baru ini, polisi bisa segera melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Anand dan Maya. "Kami menuntut keduanya segera diperiksa dan ditahan mengingat banyaknya korban," ujarnya.

Baca

Bantahan Anand Krishna

Bantahan Pengacara Anda Krishna

Reportase dari Padepokan Anand Krishna