Berteduh di Flyover saat Hujan, Pengendara Motor Bisa Ditilang

Pesepeda motor berteduh di bawah flyover.
Sumber :
  • https://edorusyanto.wordpress.com

VIVA – Pada musim hujan, sebagian pengendara sepeda motor kerap berteduh di bawah flyover apabila terjebak hujan. Alhasil, hal ini kerap menimbulkan kemacetan.

Terkait hal ini, polisi minta pada pengendara roda dua untuk tidak berlama-lama meneduh di bawah flyover. Sebab, hal itu bisa mengganggu arus lalu lintas.

"Memang saat ini sudah masuk musim hujan. Banyak titik-titik kemacetan yang terjadi di bawah flyover. Untuk itu kami mengimbau, silakan untuk berteduh dan memakai jas hujannya. Kemudian setelah terpakai, langsung melanjutkan perjalanannya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis 29 Oktober 2020.

Baca juga: Pemprov DKI Belum Laporkan Wanita yang Mau Bakar Balaikota

Kata Sambodo tak jarang akibat hal ini satu ruas jalan sampai tak bisa dilewati pengendara lain. Kata dia, bukan tak mungkin mereka bisa ditilang karena berhenti di bawah kolong flyover untuk meneduh. Sambodo minta pengendara roda dua bisa meneduh di tempat lain yang aman, bukan di bawah kolong flyover karena bisa membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.

"Ada pasalnya, rata-rata di bawah flyover ada rambu dilarang berhenti. Kalau dia berhenti, berarti melarang rambu Pasal 287 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Tapi nanti kami akan lihat lagi bagaimana diskresinya. Tapi intinya, tidak boleh stop di bawah flyover," katanya.