Panitia Maulid Nabi di Tebet dan Pondok Ranggon juga Kena Sanksi

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI memastikan seluruh kerumunan yang timbul di Jakarta selama PSBB Transisi dijatuhi sanksi, termasuk di acara Maulid Nabi di kawasan Tebet dan Pondok Ranggon.

"Prinsipnya semua yang melanggar diberikan sanksi. Semua sedang cek kembali semuanya. Jadi semua diberikan sanksi," kata Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis, 19 November 2020.

Riza mengatakan sanksi untuk kerumunan di Tebet dan Pondok Ranggon kemungkinan berupa denda dan akan ditangani langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. "Ya betul. Ada sanksi denda nanti," tuturnya.

Pemprov DKI telah menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta pada acara pimpinan FPI Rizieq Shihab di Petamburan, yakni pernikahan putrinya pada Sabtu (14/11) yang menimbulkan kerumunan di tengah PSBB Transisi.

Sejak kepulangan Habib Rizieq, ada sejumlah kerumunan yang terjadi di Jakarta. Bukan hanya di Petamburan, tapi juga acara di Tebet dan Pondok Ranggon.

Dalam penjatuhan sanksi ini Pemprov menggunakan dasar hukum Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. (ant/ase)

Baca juga: Curhatan Irjen Rudy Gajah Usai Dicopot karena Kasus Megamendung