Anak Habib Rizieq Tak Penuhi Panggilan Polisi

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik mengundang anak Habib Rizieq Shihab, yakni Syarifah Najwa Shihab untuk meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Menurut dia, penyidik gabungan Bareskrim Polri mengundang tujuh orang saksi untuk diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 20 November 2020. Namun, lima orang saksi tidak hadir.

“Yang diundang ada tujuh orang. Dari tujuh orang itu, yang hadir hanya dua yaitu kadishub DKI dan BPBD DKI,” kata Ramadhan di Mabes Polri.

Kemudian, Ramadhan mengatakan lima orang saksi lainnya tidak hadir, dan belum ada informasi alasannya yaitu HA bin AA sebagai humas Front Pembela Islam (FPI), NS sebagai pengantin wanita, dan MI sebagai pengantin pria.

“I sebagai orang yang diminta menyewa tenda dan HA bin H statusnya tidak tahu, tapi adalah bagian dari keluarga NS,” ujarnya.

Baca juga: Alasan Pangdam Jaya Perintahkan Copot Baliho Habib Rizieq

Dia melanjutkan, dua orang saksi sebelum diminta klarifikasi oleh penyidik sudah dilakukan pemeriksaan rapid, swab dan hasilnya negatif.

“Yang dilakukan mengirimkan undangan klarifikasi dan melaksanakan interview Disparekraf (Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) terkait pelaksanaan pernikahan dalam masa PSBB transisi, terkait acara pernikahan di masyarakat,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan anak Habib Rizieq hingga memicu kerumunan massa di Petamburan. Polda Metro Jaya pun memeriksa Gubernur DKI Anies Baswedan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Anies dipanggil sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan hampir 10 jam. 

Tim penyidik dari Polda Metro Jaya juga masih terus mengumpulkan alat-alat bukti yang lain. Alat-alat bukti itu guna kelengkapan berkas perkara. Apabila sudah lengkap dari keterangan saksi dan barang bukti, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus ini. Apakah naik ke penyidikan atau tidak.