DKI Klaim 91,4 Persen Pasien COVID-19 di Jakarta Sembuh

Mural Bersama Lawan Corona, COVID-19
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, jumlah kasus konfirmasi positif secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 129.188 kasus, Selasa, 24 November 2020.

“Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 118.062 dengan tingkat kesembuhan 91,4 persen, dan total 2.567 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,4 persen,” jelas Dwi di Jakarta.

Dinkes DKI Jakarta disebut juga telah melakukan tes PCR sebanyak 11.885 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 9.627 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.015 positif dan 8.612 negatif. 

"Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 145.837. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 79.822," ujarnya.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 63 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 8.559 (orang yang masih dirawat / isolasi). 

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,4 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,3 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.

“Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19,” katanya.

Untuk itu, ia perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari untuk tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak, selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.

Kemudian, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. (ren)

Baca juga: Daftar Vaksin COVID-19 Mandiri Didorong Lewat Digital