Kompol Sri Penjaga Nikahan Anak Habib Rizieq Sembuh dari COVID-19

Wakapolsek Tanah Abang Kompol Sri Wahyudi
Sumber :
  • VIVA / Willibodus (Jakarta)

VIVA – Wakapolsek Tanah Abang Kompol Sri Wahyudi yang sebelumnya terpapar COVID-19 akhirnya sembuh. Wakapolsek Tahan Abang ini diduga tertular COVID-19 saat mengamankan acara akad nikah putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi FPI di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Hari ini saya sudah sembuh. Dari swab tes, saya dinyatakan negatif COVID-19. Saya sebelumnya dinyatakan positif beberapa waktu lalu bersama Kapolsek Tanah Abang," ujar Wahyudi, saat dihubungi, Selasa 24 November 2020.

Meski telah sembuh, Wahyudi menjelaskan, bahwa saat ini belum bisa sepenuhnya beraktivitas di Polsek untuk melaksanakan tugas. Ia masih melihat situasi dan kondisi tubuhnya.

"Saya sementara lihat situasi juga ya. Kalau kondisi fisik saya tiba-tiba harus (beraktivitas) seperti biasanya, itu kan enggak bisa full. Maksimal harus fit. Tapi saya lihat skala prioritas saja," jelasnya. 

Namun, ia belum bisa memastikan kondisi terkini dari Kapolsek Tanah Abang AKBP Singgih Hermawan. Sebab, keduanya menjalani isolasi mandiri di tempat yang berbeda. 

"Kaposlek saya sendiri tidak tahu perkembangannya. Saya dan Pak Kapolsek isolasi mandiri di tempat masing-masing," kata Wahyudi. 

Wahyudi pun menyampaikan beberapa tips atau caranya dalam mengatasi COVID-19 secara mandiri. "Jaga perasaan, olahraga secukupnya, makan makanan yang bergizi, istirahat yang cukup, tambahkan vitamin, dan yang terakhir adalah serahkan  semuanya kepada Allah SWT," imbuhnya. 

Untuk diketahui,  Sri dan Lurah Petamburan Setiyanto serta Kapolsek Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi Singgih Hermawan dinyatakan positif COVID-19. Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil lmran. 

Diduga kuat, keduanya terpapar virus COVID-19 setelah pengamanan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab yang dinilai melanggar protokol kesehatan COVID-19 karena muncul kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu. (ren)