Anies Baswedan Pamer DKI Menang sebagai Daerah Paling Informatif

Anies Baswedan saat jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali dinobatkan sebagai Pemerintah Daerah Berkualifikasi Informatif oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia. 

Di tengah pandemi COVID-19, Pemprov DKI Jakarta berupaya terus memberikan informasi publik yang transparan. Keterbukaan informasi atas perkembangan kasus COVID-19 di Ibu Kota menjadi salah satu inovasi yang mengantarkan mendapatkan penghargaan tersebut. 

"Pemprov DKI Jakarta meraih penghargaan ini tiga kali berturut-turut, setelah memenangkannya pada tahun 2018 dan 2019," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Kamis, 26 November 2020. 

Anies mengatakan, apresiasi dari KIP RI ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi dengan masyarakat, sehingga menghasilkan produk-produk keterbukaan informasi publik yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

“Alhamdulillah, tahun ini kita berhasil mencetak hattrick dengan kembali memenangkan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020, lagi-lagi dari Klasifikasi Badan Publik Informatif,” kata Anies di Jakarta.

Prestasi yang diraih tiga tahun berturut-turut ini, kata Anies, merupakan tanggung jawab yang harus dipertahankan bahkan ditingkatkan dengan kembali melahirkan inovasi-inovasi dan terobosan-terobosan dalam bidang keterbukaan informasi publik. Sehingga, nantinya akan sejalan dengan meningkatnya pelayanan publik dan hadirnya good governance.

“Ini (penghargaan KIP) sebuah prestasi yang harus disyukuri, namun lebih penting lagi dipertahankan dan ditingkatkan. Dengan terus menghasilkan karya, inovasi dan terobosan yang sesuai dengan tantangan kekinian,” tuturnya. 

Ia menjelaskan, salah satu bentuk keterbukaan informasi terkait pandemi COVID-19 yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah menghadirkan kanal daring yang mampu memfasilitasi kebutuhan informasi publik, melalui situs corona.jakarta.go.id dan super apps Jakarta Kini (JAKI). 

Pada kanal tersebut, fitur yang tersedia bukan hanya memberikan informasi terkait perkembangan COVID-19 melainkan juga mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi membantu mereka yang terdampak pandemi.

Anies menekankan, produk-produk keterbukaan publik ini terus dikembangkan, salah satunya adalah kecepatan untuk beradaptasi dan membuat terobosan platform yang memfasilitasi kebutuhan akan informasi yang transparan terkait pandemi COVID-19. 

"Tidak hanya itu, platform tersebut juga memberikan ruang bagi mereka yang ingin membantu sesama yang terdampak,” ujarnya.

Jauh sebelum pandemi, dalam rangka mendukung upaya peningkatan layanan informasi publik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik. 

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta meraih penghargaan Pemda Berkualifikasi Informatif berdasarkan sejumlah indikator, yaitu pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik, dan penyediaan informasi publik. Adapun pada hasil monitoring dan evaluasi, Pemprov DKI Jakarta meraih nilai 99,07.