Angka Kesembuhan COVID-19 di Jakarta 90,5 Persen

Pemprov DKI Jakarta memasang stiker segel kantor melanggar protokol COVID-19
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, jumlah kasus konfirmasi positif secara total di Jakarta sampai Sabtu, 5 Desember 2020 ada sebanyak 142.630 kasus.

“Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 129.067 dengan tingkat kesembuhan 90,5 persen dan total 2.779 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,9 persen. Sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,1 persen,” kata Dwi di Jakarta.

Dinkes DKI Jakarta juga telah melakukan tes PCR sebanyak 16.512 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 14.412 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.360 positif dan 13.052 negatif. 

"Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 161.990. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 95.593," kata dia.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sebanyak 322 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 10.784 (orang yang masih dirawat / isolasi). 

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 8 persen. Sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,3 persen. Diketahui bahwa WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.

“Sehingga harapannya masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19,” katanya.

Dengan demikian perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari untuk tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak. Selain itu selalu jalankan 3M (Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5-2 meter, dan Mencuci tangan).

Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB).