Dituduh Terima Suap Bandar Miras, Kepala Satpol PP Depok Lapor Polisi

Kasatpol PP Depok Lienda Ratna Nurdianny buat laporan polisi.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/VIVA.

VIVA – Tidak terima dituduh menerima suap dari bandar minuman keras (miras), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny melaporkan seorang netizen ke polisi pada Sabtu 2 Januari 2021.

Dalam postingan tersebut, seorang pemilik akun menulis, Kabarnya Linda Kasatpol PP dapat setoran dari bandar miras samping Pemkot Depok, karena hingga hari ini enggak mampu tutup kios miras tersebut. Postingan ini diunggah melalui media sosial Facebook.  

“Hari ini saya datang ke polres untuk membuat laporan polisi terkait dengan adanya postingan satu akun yang menyatakan bahwa saya, selaku kasat Pol PP menerima setoran dari bandar miras,” katanya.

Baca jugaHeboh Cabai Rawit Dicat Merah, Pelaku Untung 100 Persen

Ia menegaskan, terpaksa menyikapi hal ini secara serius karena tuduhan tersebut tidak mendasar dan merupakan pembohongan publik.

“Itu tentunya mengganggu saya selaku pribadi dan juga institusi karena saya merasa tidak pernah mendapat setoran dari siapa pun, dari mana pun dan terkait apa pun karena itu melanggar dan tidak pernah kami lakukan,” ujarnya.

Lienda khawatir, postingan tersebut menimbulkan persepsi negatif terhadap citra maupun kinerja aparat, khususnya Satpol PP Kota Depok.

“Dampak dari postingan itu khawatir menggiring opini publik yang membenarkan statement tersebut. Maka itu perlu saya tindak lanjuti sesuai proses peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Dia mengaku merasa terganggu, karena selama ini pihaknya selalu gencar melakukan penertiban minuman-minuman beralkohol yang tak berizin.

“Dan ini kami lakukan terus-menerus. Kemarin saja kami sudah memusnahkan sebanyak 3.155 botol miras dari berbagai merek dan ini akan terus kami lakukan untuk menjadikan masyarakat taat hukum dan tertib agar tidak menimbulkan dampak yang tidak baik pada masyarakat,” ujarnya.

Laporan tersebut kini dalam penyelidikan polisi dengan rujukan STPOL/03/K/I/2021/Restro Depok atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terkait Undang Undang ITE Pasal 27 (3) No. 19  Tahun 2016. Kasusnya ditangani Polres Metro Depok.