Bujuk Rayu Sindikat Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka 

Ilustrasi prostitusi
Sumber :
  • dok. pixabay

VIVA – Aparat kepolisian mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari seorang korban berinisial AD, berusia 13 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, setidaknya ada delapan orang tersangka dalam kasus ini. Tiga orang tersangka berhasil diamankan, sedangkan lima orang lainnya masih diburu. 

Para tersangka ini memiliki peran membujuk korbannya dengan menjanjikan berbagai macam pekerjaan dan ternyata setelah itu tidak ada pekerjaan seperti yang dijanjikan tersebut.

Para tersangka adalah SDQ (23) merupakan laki-laki, yang berperan menjemput, menyediakan tempat, melakukan penyekapan, dan menjual korbannya. Tersangka SE (16) adalah seorang perempuan yang berperan membujuk, merayu, dan membantu memasarkan. Kemudian tersangka GP (23), merupakan seorang perempuan membantu memasarkan. 

Sedangkan, para tersangka yang saat ini masih diburu adalah AM, MTW, FR, RND, dan SRL. AM merupakan seorang laki-laki yang berperan menjemput dan memasarkan korban. MTW merupakan seorang perempuan yang berperan membujuk, melakukan kekerasan, dan memasarkan. 

Sementara FR dan RND merupakan perempuan yang membantu memasarkan korban. Sedangkan SRL adalah seorang perempuan yang mengenalkan, membujuk, dan memasarkan.

"Kronologi penangkapan terjadi pada saat SDQ menjemput korbannya yang berinisial AD dengan alasan untuk jalan-jalan ke Puncak dan menjanjikan akan memberikan pekerjaan sebagai pelayan toko pakaian. Namun, setelah AD sudah berada dalam penguasaan SDQ, ia diajak ke apartemen dan dibujuk untuk membuka Booking Online (BO) untuk memberikan pelayanan seks kepada laki-laki," kata Burhanuddin, Selasa, 12 Januari 2021.

Para tersangka membujuk korban AD untuk melakukan pelayanan seks, agar dapat membeli hand phone baru, karena hand phone AD sudah rusak. Setelah itu, tersangka SDQ, SE, dan GP menawarkan jasa berhubungan intim melalui aplikasi MeChat.

"Kemudian korban AD berhasil melarikan diri pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Setelah itu, AD bersama orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaka Putih," lanjutnya.

Setelah mendapat laporan dari korban, aparat kepolisian kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menangkap tiga orang tersangka. Sementara lima tersangka lainnya masih diburu aparat kepolisian. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 75 huruf I UU RI Nomor 35 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta. 

Kemudian, Pasal 293 KUHP yang berbunyi barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya, yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15ribu. 

Pasal 506 KUHP yang berbunyi barang siapa sebagai mucikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana paling lama satu tahun.

Pasal 333 ayat 1 KUHP, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menahan atau merampas kemerdekaan orang lain, dihukum selama-lamanya delapan tahun. Pasal 55 KUHP, yang berbunyi setiap orang turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum.

Baca juga: Prostitusi Online di Green Pramuka Terkuak, Korbannya Remaja 13 Tahun