Polisi Bakal Proses Hukum Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang

Waterboom Lippo Cikarang
Sumber :
  • www.jabarprov.go.id

VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan memproses hukum kasus kerumunan yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang, Bekasi. Secara internal, Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi sudah dicopot karena lalai.

“Tetap akan diproses secara hukum. Kita masih lakukan penyelidikan,” kata Yusri di Jakarta pada Selasa, 12 Januari 2021.

Menurut dia, kepolisian akan tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Karena, sekarang pemerintah sedang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

“Karena ada kerumunan itu, tetap akan diproses semua,” ujarnya.

Secara internal, kata Yusri, Kapolsek Cikarang Selatan sudah dicopot yaitu Kompol Sukadi. Sebab, Yusri menilai Kapolsek Cikarang Selatan telah abai adanya kerumunan sehingga harus bertanggungjawab.

“Ini bagian bentuk tindak lanjut dari arahan dan ketegasan Kapolda bahwa di masa pandemi COVID-19 ini, tidak ada lagi membuat kerumunan termasuk di dalamnya kapolsek bertanggungjawab,” jelas dia.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan menutup lokasi wisata Waterboom Lippo Cikarang, Bekasi, karena melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Ridwan membenarkan manajemen Waterboom Lippo Cikarang telah abai terhadap protokol kesehatan, bahkan mengumumkan diskon tiket secara besar-besaran sehingga pengunjung berjubel. “Sudah kita hukum: kita tutup," katanya di Bandung, Senin, 11 Januari 2021.

Dia mengingatkan, penindakan itu harus menjadi pembelajaran bagi Lippo Cikarang dan pemilik wisata lainnya agar tidak menyepelekan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan COVID-19. Pemerintah daerah setempat juga harus disiplin menerapkan pembatasan aktivitas sosial.

Ridwan menyadari, pembatasan kegiatan masyarakat memang akan memukul perekonomian, mengurangi rezeki banyak orang. Namun, dia memohon pengertian semua pihak kebijakan itu bersifat sangat darurat demi kepentingan bersama dan mengakhiri pandemi COVID-19.

“Semua daerah wisata, harus commit untuk membatasi jumlah kapasitas. Di Puncak (Bogor), untuk memastikan, mereka membawa surat [rapid test antigen dengan hasil] negatif," katanya.