VIVA – Laporan ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) terhadap presenter kondang Raffi Ahmad tidak diterima oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan ditolaknya laporan karena Polda Metro Jaya menyebut kalau, sudah ada penyelidikan terkait kasus itu yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Maka dari itu, mereka tidak mendapatkan tanda bukti lapor dari Polda Metro Jaya alias ditolak.
"Kasus ini sudah diproses di Polres Jakarta Selatan, paling saya koordinasi sama Polres Selatan," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 15 Januari 2021.
Baca juga: Banjir di Kalsel Bikin Kota Apam Lumpuh, Bantuan Sangat Dinanti