8 Pelaku Jual Beli Surat Palsu PCR dan Swab Diciduk Polisi

8 pelaku jual beli surat PCR dan swab antigen ditangkap Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Polisi kembali mengungkap praktik kasus jual-beli surat hasil PCR dan swab antigen palsu. Kali ini, polisi mencokok delapan orang pelaku yang telah ditetapkan jadi tersangka.

Bahkan, satu di antara pelaku masih di bawah umur. Ada juga dua wanita yang jadi tersangka dalam kasus ini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan kasus terungkap dari informasi di media sosial soal jasa jual-beli surat hasil PCR dan swab antigen palsu ini. Dari sana, polisi menyelidiki dan berhasil mencokok tersangka.

"Kami mengamankan sebetulnya delapan tersangka, tapi satu masih di bawah umur, dan kami tidak tampilkan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat, di Markas Polda Metro Jaya, Senin 25 Januari 2021.

Baca juga: Ogah Bayar Kekurangan Rp300 Ribu, Pembeli Ayunkan Pedang ke Kasir

Mereka adalah  RSH, RHM, IS, DM, MA, SP, MA dan Y. Tubagus menyebut, para tersangka mempunyai peran yang berbeda. Dari mulai membuat surat palsu, penjual hingga pengguna. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 263, 268 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun. 

"Yang di belakang ini bukan hanya yang membuat, tapi yang menyuruh buat juga kena, yang menggunakan surat palsu kena," kata Tubagus lagi.